Bisnis.com, JAKARTA - Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) atau Good Manufacturing Practices (GMP) untuk Unit Pengolahan Ikan (UPI) pada 2023 mencapai 5.703 unit atau naik 114% (year-on-year) dari jumlah sertifikasi pada 2022 sebanyak 3.069 SKP.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk kelautan dan Perikanan (PDSKP), Budi Sulistiyo menjelaskan bahwa SKP menjadi penjaminan mutu hasil kelautan dan perikanan yang diberikan oleh pemerintah. Ketentuan SKP termaktub dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17/2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan.
"Peningkatan ini menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pengolahan yang menerapkan sistem penjaminan mutu yang sesuai standar," ujar Budi dalam keterangan resmi, Minggu (21/1/2024).
Budi memastikan SKP hanya diberikan kepada UPI yang telah menerapkan prinsip-prinsip penanganan dan pengolahan ikan yang baik hingga produk yang dihasilkan terjamin dari mutu hingga keamanannya.
Adapun saat ini waktu penerbitan SKP, kata Budi, diperpendek menjadi hanya 5 hari kerja. Dengan rincian, penerbitan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP provinsi) maksimal 3 hari kerja dan di Pusat maksimal 2 hari.
Menurut Budi, waktu penerbitan SKP yang diperpendek diatur dalam revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17/2019 yang saat ini sedang dalam tahap penyempurnaan.
Baca Juga
"Jika sudah lengkap syaratnya, penerbitan SKP di Pusat maksimal dalam waktu 2 hari," jelasnya.
Sementara itu, Pengolahan dan Bina Mutu, Ditjen PDSPKP, Widya Rusyanto mengklaim integrasi aplikasi SKP Online dengan OSS telah berdampak pada peningkatan efisiensi waktu penerbitan SKP. Adapun integrasi sistem tersebut telah dimulai sejak 29 Oktober 2023.
"Diharap peningkatan layanan penerbitan SKP ini berlanjut di tahun 2024," ucap Widya.