Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai aturan pajak hiburan sebesar 40%—75%.
Airlangga mengatakan bahwa instruksi ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat internal soal pajak hiburan.
“Jadi kalau periode lalu dengan UU 28 tarif hiburan itu paling tinggi 35%. Nah sekarang UU HKPD tarif hiburan itu [turun ke] 10%, hanya khusus untuk jasa hiburan yang terkait diskotek, karaoke, kelab malam, dan juga spa dikenakan tarif 40-75%,” tuturnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (19/1/2024).
Oleh karena itu, Airlangga melanjutkan bahwa segera pemerintah akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 dalam beleid aturan tersebut dalam surat edaran yang akan disiapkan oleh Menteri Keuangan bersama dengan Mendagri
Surat edaran yang berlandaskan aturan yang sudah ada di UU HKPD itu berkait dengan ruang kebijakan lain di pasal 101, yaitu pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi ini berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya.
Menurutnya, pemerintah yang melihat sektor pariwisata baru pulih sehingga disiapkan insentif PPH badan untuk sektor pariwisata secara keseluruhan atau lebih kepada seluruh sektornya dan dipertimbangkan untuk dikaji.
Baca Juga
“Bapak Presiden yang minta, untuk diberikan insentif PPh badan 10%. Namun belum diputus, teknisnya masih kami pelajari, masih diberi waktu untuk rumuskan usulan insentif tersebut,” tuturnya.
Kendati demikian, Airlangga mengatakan sejauh ini terdapat dua hal yang dapat disampaikan. Pertama, daerah bisa melakukan pajak lebih rendah di 40%—70%, sesuai dengan daerah masing-masing dan sesuai dengan insentif yang diberikan terkait dengan sektor yang nanti akan dirinci.
Kedua, beberapa daerah yang sebelumnya mengenakan pajak di 75% seperti di Aceh, maka dengan UU ini malah menurunkan menjadi 5%. Demikian pula berbagai daerah lain.
“Mudah mudahan masalah ini bisa selesai. Surat edaran bersama Menkeu dan Mendagri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam UU sifatnya diskresi sehingga tentu kita tidak ingin ada moral hazard maka dipayungi aturan. Dan Segera, sosialisasi segera juga,” pungkas Airlangga.