Menakar Untung Rugi Tingginya Pajak Hiburan

Pajak hiburan 40%-75% yang diterapkan mulai 5 Januari 2024 namun pada akhirnya ditunda menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pengusaha.
Annasa Rizki Kamalina, Ni Luh Anggela
Jumat, 19 Januari 2024 | 11:59

Bisnis.com, JAKARTA – Implementasi tarif pajak hiburan sebesar 40% hingga 75% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, yang mulai diterapkan pada 5 Januari 2024, akhirnya ditunda usai menuai pro kontra. 

Tingginya tarif pajak hiburan membuat pengusaha bahkan masyarakat naik darah. Sebut saja public figure Inul Daratista yang memiliki bisnis karaoke dan Hotman Paris dengan sederet bisnis diskotek yang dibuat kebingungan. 

Konten Premium Terbaru