Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Naik Pesawat untuk Ibu Hamil dari Setiap Maskapai

Ada syarat naik pesawat untuk ibu hamil yang perlu diperhatikan sebelum bepergian menggunakan transportasi udara. Berikut persyaratannya dari berbagai maskapai.
Berbagai persyaratan naik pesawat bagi ibu hamil yang wajib dipenuhi. Bisnis/Himawan L Nugraha
Berbagai persyaratan naik pesawat bagi ibu hamil yang wajib dipenuhi. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pesawat menjadi moda transportasi yang paling efisien dan efektif. Kendati demikian, ada syarat naik pesawat untuk ibu hamil yang perlu diperhatikan sebelum bepergian menggunakan transportasi udara tersebut.

Syarat naik pesawat untuk ibu hamil diberlakukan demi memastikan penerbangan yang aman dan nyaman bagi ibu hamil dan calon bayi selama perjalanan udara.

Oleh karena itu, penting untuk memahami berbagai persyaratan yang wajib diketahui ibu hamil sesuai dengan maskapai penerbangan yang akan digunakan.

Adapun, salah satu syarat yang diterapkan pada hampir sejumlah maskapai yaitu ibu hamil dengan usia kandungan di atas 35 minggu tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan udara.

Syarat Naik Pesawat untuk Ibu Hamil yang berlaku di Sejumlah Maskapai di Indonesia

1. Lion Group (Lion Air, Wings Air, Batik Air, Batik Air Malaysia dan Thai Lion Air)

Sesuai dengan standar internasional yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA), International Civil Aviation Organization (ICAO) serta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI, Lion Group menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh ibu hamil untuk melakukan perjalanan udara.

Berikut beberapa syarat naik pesawat untuk ibu hamil, di antaranya:

  • Ibu hamil wajib memberitahu kondisi kehamilannya kepada staf check-in counter saat melapor.
  • Ibu hamil wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa “sehat” ibu hamil layak (aman) untuk naik pesawat udara.
  • Surat dokter tersebut berlaku 7 (tujuh) hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan.
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan sampai dengan 28 minggu (kurang dari 28 minggu) diperbolehkan terbang tanpa ada larangan.
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan antara 28 - 35 minggu diperbolehkan terbang dengan syarat mendapatkan persetujuan dari dokter minimal tujuh hari sebelum keberangkatan.
  • Ibu hamil dengan kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan sebelum akhir 31 minggu.
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.
  • Ibu hamil dengan kehamilan khusus tidak diperkenankan terbang.
  • Ibu hamil yang memenuhi kriteria terbang dari Lion Group wajib mengisi surat pernyataan (Formulir Informasi Medis) yang disediakan oleh maskapai penerbangan.

2. Garuda Indonesia

Ibu hamil diizinkan terbang bersama Garuda Indonesia sesuai dengan kondisi dan usia kehamilannya. Berikut peraturan yang wajib dipatuhi ibu hamil untuk naik pesawat:

  • Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu, normal, tidak ada komplikasi, wajib membawa surat pernyataan atau form of indemnity (FOI) yang tersedia di bandara saat check in.
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu dan dengan komplikasi tidak diperkenankan terbang, atau memerlukan persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM) 7 hari sebelum keberangkatan
  • Ibu hamil dengan kehamilan single atau kembar, normal, dengan atau tanpa komplikasi dengan usia kehamilan 32-36 minggu tidak diperkenankan terbang atau memerlukan persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM), 7 hari sebelum keberangkatan
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 36 minggu tidak diizinkan untuk melakukan penerbangan.
  • Jika ibu hamil terlihat tidak sehat saat check in, maka MEDIF dan persetujuan dari GSM diperlukan.

3. Syarat Naik Pesawat untuk Ibu Hamil di Maskapai Super Air Jet

Penumpang yang sedang dalam masa hamil diperbolehkan melakukan penerbangan dengan syarat:

  • Usia kehamilan sampai dengan 35 minggu wajib membawa Surat Dokter yang menyatakan bahwa penumpang layak untuk melakukan perjalanan menggunakan Pesawat Terbang berlaku 7 hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan dan mengisi Surat Pernyataan FOI (Form Off Imdemnity) yang disediakan oleh Super Air Jet.
  • Untuk Kehamilan Khusus (komplikasi atau gangguan) Tidak Diperkenankan Terbang.
  • Kehamilan Kembar diperbolehkan terbang hanya sampai Usia kehamilan kurang dari 31 minggu.
  • Usia kehamilan >35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan

Demi keselamatan dan kenyamanan penerbangan:

  • Penumpang yang sedang hamil berkewajiban untuk memberitahukan kepada staff check-in counter kondisi kehamilannya pada saat melapor di counter check-in
  • Menandatangani Form Of Indemnity / FOI ( Surat Pernyataan yang disediakan Oleh Super Air Jet)
  • Menunjukkan Surat dokter yang disyaratkan
  • Menunjukkan bukti vaksin dosis lengkap (booster)

4. Syarat Naik Pesawat untuk Ibu Hamil di Maskapai Pelita Air

Berikut beberapa persyaratan naik pesawat bagi ibu hamil di maskapai Pelita Air:

  • Ibu hamil dengan usia kehamilan tidak lebih dari 36 minggu diizinkan untuk melakukan penerbangan dengan membawa surat keterangan bepergian atau layak terbang. Surat memiliki masa berlaku tujuh hari sejak tanggal dikeluarkan
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu dengan kondisi normal dan tidak ada komplikasi tidak membutuhkan surat keterangan dari dokter namun harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas atau Form of Indemnity (FoI).
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu dengan komplikasi tertentu wajib untuk menandatangani FoI serta melampirkan surat keterangan dari dokter pada saat melakukan check-in.
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 36 minggu, dengan atau tanpa komplikasi wajib untuk menandatangani FoI serta melampirkan surat keterangan dari dokter pada saat melakukan check-in.
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 36 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.

Itulah beberapa syarat naik pesawat bagi ibu hamil dari berbagai maskapai penerbangan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper