Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengubah persyaratan perjalanan dengan moda transportasi udara seiring dengan masuknya Indonesia ke fase transisi endemi Covid-19.
Ketentuan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 16/2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengatakan, SE tersebut telah resmi diberlakukan pada 9 Juni 2023. Dia menjelaskan, persyaratan perjalanan terbaru diupayakan tetap melakukan perlindungan terhadap pelaku perjalanan menggunakan transportasi.
"Tentunya aturan baru ini harus kita sosialisasikan secara masif kepada pengguna jasa transportasi udara, agar selalu tumbuh kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (14/6/2023).
Dalam SE ini, masyarakat diberikan kelonggaran untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap Covid-19.
Selain itu, penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Baca Juga
Kristi melanjutkan, operator penerbangan dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. Selain itu, operator penerbangan juga tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Adapun, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Sementara itu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Masyarakat juga dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
"Dengan terbitnya SE. 16 Tahun 2023 ini, maka Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022, dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 [Covid-19] dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutupnya.