Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Rilis Syarat Perjalanan Terbaru, Aturan Wajib Masker Dicabut!

Kemehub resmi merilis syarat perjalanan terbaru di masa transisi endemi Covid-19. Dalam aturan terbaru, kewajiban meggunakan masker dicabut.
Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaikan peraturan perjalanan di masa transisi endemi Covid-19. Masyarakat kini diperbolehkan tidak memakai masker saat menggunakan moda transportasi. 

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan surat edaran Kemenhub merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1/2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023. 

Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 Surat Edaran, yaitu SE No. 14/2023 untuk moda transportasi darat, SE No. 15/2023 untuk moda transportasi laut, SE No. 16/2023 untuk transportasi udara, dan SE No 17/2023 untuk moda perkeretaapian. Adita mengatakan, surat edaran tersebut telah mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.

"SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan," jelas Adita dalam keterangan resmi, Senin (12/6/2023). 

Secara umum, empat surat edaran yang diterbitkan oleh Kemenhub mengatur beberapa aspek, salah satunya adalah penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Meski demikian, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

Selain itu, penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper