Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perhatian! Masker & Vaksin Masih Jadi Syarat Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI belum mencabut kebijakan vaksin dan pemakaian masker sebagai syarat naik kereta api
Penumpang Kereta Api Brantas bersiap menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Penumpang Kereta Api Brantas bersiap menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tidak lagi mewajibkan vaksinasi dan pemakaian masker sebagai syarat perjalanan domestik dan dalam negeri dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat yang berada dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19 diperbolehkan tidak menggunakan masker, sedangkan bila masyarakat dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19 dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik.

Selain itu, Satgas Covid-19 juga tidak lagi mewajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalananan. Melalui surat edaran teranyar, vaksinasi Covid-19 hanya sebatas anjuran dan bukan lagi kewajiban. 

Masyarakat dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Terkait hal tersebut, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu regulasi turunan dari Surat Edaran Satgas Covid dari Menteri Perhubungan. Joni mengatakan, SE Menteri Perhubungan selalu menjadi acuan KAI dalam teknis peraturan persyaratan perjalanan di sektor perkeretaapian. 

Seiring dengan hal tersebut, syarat-syarat existing seperti vaksinasi Covid-19 dan pemakaian masker untuk kereta api jarak jauh pun masih berlaku saat ini.

“Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, kami masih menerapkan kebijakan vaksin dan pemakaian masker sebagai syarat naik kereta api,” jelas Joni saat dihubungi, Minggu (11/6/2023).

Joni melanjutkan, setelah Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut. Joni mengatakan, pihaknya juga akan segera menyosialisasikan persyaratan terbaru kepada masyarakat setelah surat edaran dari Menhub dikeluarkan.

Dia menambahkan, KAI berkomitmen menyelenggarakan angkutan kereta api dengan sehat, aman, dan nyaman.

Sebelumnya, PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter menyatakan pihaknya masih mengikuti peraturan perjalanan dari surat edaran sebelumnya. External Relation & Corporate Image Care Manager KAI Commuter Leza Arlan mengatakan, persyaratan perjalanan dengan KRL Jabodetabek akan berubah setelah Kementerian Perhubungan mengeluarkan regulasi turunan dari surat Satgas Covid-19 tersebut.

“Saat ini kami masih menunggu surat edaran dari Kemenhub,” kata Leza saat dikonfirmasi.

Leza menuturkan, pihaknya belum dapat memastikan kapan regulasi terbaru tersebut akan diterapkan. Meski demikian, KAI Commuter terus berkoordinasi dengan Kemenhub terkait surat edaran terbaru tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper