Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol untuk semua golongan menjadi pukulan telak bagi pelaku usaha. Tekanan tarif cukai memperparah kondisi keterbatasan pengusaha dalam melakukan promosi.
Sekjen Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (APIDMI) Ipung Nimpuno mengatakan, dengan tekanan tersebut, pengusaha tetap melanjutkan pemasaran dan inovasi produk untuk meningkatkan penjualan.
"Memang, tidak terlalu banyak yang bisa kami lakukan pascakenaikan cukai," kata Ipung kepada Bisnis, Senin (8/1/2024).
Adapun, pengetatan terhadap peredaran minuman beralkohol dalam negeri telah lama dilakukan oleh Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Ipung menuturkan, aturan tersebut sangat berdampak pada penjualan minuman beralkohol. Sebab, penjualan di supermarket hanya boleh untuk golongan A, seperti bir dan sejenisnya.
Di sisi lain, penjualan melalui e-commerce pun dipersulit. Ipung berharap kondisi pasar dan kunjungan turis ke Indonesia dapat kembali seperti sebelum pandemi sehingga permintaan kembali pulih.
Baca Juga
"Kami selalu menyampaikan ke pemerintah bahwa menaikkan pendapatan negara dari pajak minol [minuman beralkohol], tidak selalu harus dengan menaikkan pajak setinggi-tingginya," tuturnya.
Menurut Ipung, langkah pemerintah justru menjadi kontradiktif. Dalam hal ini, dia mengusulkan pemerintah untuk mengubah sistem tarif impor dari skema ad valorem yang selama ini kurang transparan ke sistem spesifik yang lebih terbuka.
Dengan demikian, pengenaan tarif impor saat ini masih terlalu tinggi dan terdapat gap yang berbeda jauh dari negara-negara tetangga. Kondisi ini meningkatkan angka kecurangan berupa selundupan produk.
"Kami memperkirakan kalau hal ini dilakukan oleh pemerintah, pemasukan negara dari pajak minol impor akan signifikan meningkat," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan, langkah tersebut dapat meminimalisir impor dan mengalihkan pasar black market di Indonesia ke pasar legal market yang membayar pajak.