Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) mulai 1 Januari 2024.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 160/2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa pertimbangan pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif cukai MMEA adalah guna mendukung penurunan prevalensi konsumsi MMEA.
Dia menjelaskan, prevalensi konsumsi MMEA usia di atas 10 tahun terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data terakhir, prevalensi konsumsi MMEA di atas 10 tahun ini naik menjadi 3,3% pada 2018.
“Prevalensi konsumsi MMEA usia diatas 10 tahun terus tumbuh, dari 3% pada 2007 menjadi 3,3% pada 2018,” katanya kepada Bisnis, Rabu (3/1/2024).
Selain itu, Nirwala mengatakan bahwa rata-rata pertumbuhan produksi MMEA dalam 10 tahun terakhir mencapai 2,4%.
Baca Juga
Pertimbangan lainnya, pemerintah terakhir melakukan penyesuaian tarif cukai MMEA pada 2014 untuk golongan B dan C, juga pada 2019 untuk golongan A.
Jika dirincikan, berdasarkan lampiran PMK No. 160/2023, disebutkan tarif cukai MMEA golongan A, kadar etil alkohol (EA) sampai dengan 5%, dinaikkan menjadi Rp16.500 per liter, baik untuk MMEA yang diproduksi di dalam maupun luar negeri atau impor.
Pada aturan sebelumnya, PMK No. 158/2018, tarif cukai MMEA golongan A ditetapkan sebesar Rp15.000 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri dan yang impor.
MMEA golongan B, dengan kadar EA 5%-20% tarifnya disesuaikan menjadi Rp42.500 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri dan Rp53.000 per liter untuk yang impor. Pada aturan sebelumnya, tarif keduanya masing-masing sebesar Rp33.000 per liter dan Rp44.000 per liter.
Selanjutnya, MMEA golongan C dengan kadar EA 20%-55% dikenakan tarif Rp101.000 untuk yang diproduksi di dalam negeri dan Rp152.000 per liter untuk yang impor. Sebelumnya, tarif cukai golongan ini masing-masing sebesar Rp80.000 per liter dan Rp139.000 per liter.
Lebih lanjut, PMK 160/2023 juga menetapkan tarif cukai untuk konsentrat yang mengandung etil alkohol, yaitu yang berbentuk cairan sebesar Rp228.000 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri maupun yang impor.
Sementara itu, konsentrat yang mengandung etil alkohol berbentuk padatan dikenakan tarif sebesar Rp1.000 per gram untuk yang diproduksi di dalam negeri dan yang impor.
“Ketentuan mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 9 PMK No. 160/2023.