Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Haluan Thailand & RI soal Pajak Minuman Beralkohol, Ini Respons Pengusaha

Berbanding terbalik dengan Indonesia, pemerintah Thailand sepakat memotong pajak atas minuman beralkohol guna meningkatkan pariwisata.
Deretan gelas berisi bir yang dijual di Munich, Jerman pada Jumat (28/7/2023). Bloomberg/Michaela Rehle
Deretan gelas berisi bir yang dijual di Munich, Jerman pada Jumat (28/7/2023). Bloomberg/Michaela Rehle

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Thailand sepakat untuk memotong pajak atas minuman beralkohol dan tempat hiburan guna meningkatkan pariwisata pada awal Januari 2024. 

Dikutip dari Reuters, Senin (8/12/2024), pajak minuman sejenis wine dikurangi dari 10% menjadi 5% dan minuman beralkohol dipangkas dari 10% menjadi nol. 

Juru Bicara Pemerintahan Thailand Chai Wacharonke mengatakan, pajak untuk tempat hiburan pun dipangkas dari 10% menjadi 5%. Hal ini dilakukan demi menggenjot pertumbuhan pariwisata. 

"Langkah-langkah pajak akan berakhir pada akhir tahun ini," kata Wacharonke. 

Adapun, pengumuman itu muncul setelah pihak berwenang memperpanjang jam buka untuk tempat hiburan selama 2 jam hingga jam 4 pagi untuk turis pada November lalu.

Dia meyakini berkurangnya pendapatan negara dari pajak minol akan diimbangi dengan penerimaan atas kehadiran turis yang diklaim akan meningkat. 

Sekretaris Tetap Kementerian Keuangan Lavaron Sangsnit mengatakan, pariwisata merupakan pendorong utama ekonomi terbesar kedua di Asia Tenggara. 

Menurut data pemerintahan setempat, pada 2023, Thailand telah mencapai target 28 juta wisatawan dan menghasilkan 1,2 triliun baht. Pada 2024, Thailand menargetkan lebih dari 34 juta kedatangan turis. 

Cukai Minuman Beralkohol di Indonesia

Sementara itu, pelaku usaha minuman beralkohol di Indonesia tengah mendapat tekanan dengan kenaikan tarif cukai untuk tiga jenis minuman beralkohol per 1 Januari 2024. 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (APIDMI) Ipung Nimpuno mengaku tidak banyak langkah yang bisa dilakukan pengusaha pascakenaikan cukai. 

"Kami selalu menyampaikan ke pemerintah bahwa menaikkan pendapatan negara dari pajak minol [minuman beralkohol], tidak selalu harus dengan menaikkan pajak setinggi-tingginya," ujar Ipung kepada Bisnis, Senin (8/1/2024). 

Menanggapi pemangkasan pajak minol di Thailand, para pelaku industri belum mengusulkan hal tersebut kepada pemerintah. Alih-alih pemangkasan pajak minol, Ipung menilai perubahan sistem tarif impor lebih diperlukan untuk mengurangi kasus selundupan. 

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa pertimbangan pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) adalah guna mendukung penurunan prevalensi konsumsi MMEA.

Dia menjelaskan, prevalensi konsumsi MMEA usia di atas 10 tahun terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data terakhir, prevalensi konsumsi MMEA di atas 10 tahun ini naik menjadi 3,3% pada 2018.

“Prevalensi konsumsi MMEA usia diatas 10 tahun terus tumbuh, dari 3% pada 2007 menjadi 3,3% pada 2018,” katanya kepada Bisnis, Rabu (3/1/2024).

Selain itu, Nirwala mengatakan bahwa rata-rata pertumbuhan produksi MMEA dalam 10 tahun terakhir mencapai 2,4%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper