Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun dokumen usulan penyempurnaan atau revisi sejumlah poin substantif dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagai langkah penyesuaian kebutuhan industri saat ini.
Adapun, usulan tersebut dirumuskan dalam Rapat Kerja Akhir Tahun 2023 Kemenperin yang menampung berbagai masukan dari stakeholder, termasuk jajaran direktur jenderal Kemenperin, kepala badan, hingga pelaku industri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, proses penyusunan dokumen terus berjalan, meskipun pengajuan revisi tidak dapat dilakukan di masa jabatannya yang akan berakhir pada Oktober 2024.
“Jadi dalam rapat kerja kita kemarin memang disimpulkan bahwa harus dilakukan apa yang disebut dengan penyempurnaan Undang-Undang 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, harus ada penyempurnaan,” kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Adapun, revisi UU Perindustrian ditujukan untuk menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang sektor manufaktur lebih optimal di masa mendatang. Dengan begitu, sektor manufaktur dapat tumbuh lebih cepat.
Dokumen berisi susunan substansi yang perlu diubah akan menjadi masukkan bagi pemerintahan berikutnya. Agus berharap langkah ini dapat mempercepat pembangunan industri manufaktur yang lebih baik.
Baca Juga
"Saya di-brief dalam raker kemarin bahwa UU 3/2014 ini, ketika dibahas di DPR, ada pernyataan bahwa UU ini hanya bisa menjawab tantangan industri 20-25 tahun ke depan. Jadi kalau 2014, kalau 20 tahun itu 2034. Setelah itu banyak hal-hal yang kosong," tuturnya.
Beberapa hal yang menjadi poin penting revisi, yakni berkenaan dengan penerapan manufaktur berbasis digital. Sebab, dalam 20-30 tahun ke depan, dia meyakini kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) akan menjadi andalan industri.
Lebih lanjut, dia juga menyoroti tentang carbon netral atau net zero emission yang ditargetkan Kemenperin tercapai pada 2050 untuk industri, lebih cepat dari target NZE nasional pada 2060.
"Saya memajukan manufaktur 2050. Itu juga dibahas pasal-pasal apa saja, ayat-ayat apa saja yang dibutuhkan dalam penyempurnaan UU 3/2014 tersebut agar percepatan dari carbon neutral itu bisa tercapai," pungkasnya.