Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecelakaan KA Marak, MTI Catat 1.159 Perlintasan Sebidang Ilegal

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mencatat masih terdapat 1.159 perlintasan sebidang ilegal yang berisiko menyebabkan kecelakaan kereta api.
Perlintasan KA
Perlintasan KA

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mencatat masih terdapat 1.159 perlintasan sebidang yang tidak terdaftar dan kerap menimbulkan masalah seperti kecelakaan kereta api.

Wakil Ketua Umum Bidang Keselamatan Transportasi MTI Rivan A. Purwantono mengatakan, perlintasan sebidang tersebut kerap dibuka sendiri oleh masyarakat. Hal ini seiring dengan kebutuhan mereka akan akses jalan yang mudah.

"Masyarakat sendiri buka jalan maka muncul perlintasan sebidang. Jangan hanya dilihat dari sisi kereta api saja," jelas Rivan, dikutip Kamis (28/12/2023).

Rivan memaparkan, mengutip data dari Polda Jawa Timur terdapat 112 kasus kecelakaan pada perlintasan sebidang kereta api sepanjang 2023. Dia mengatakan, pemerintah dan instansi terkait seperti kepolisian harus mengidentifikasi seluruh perlintasan sebidang yang ada di sepanjang rute kereta api.

Selain langkah penertiban, pemerintah juga perlu memastikan tak akan ada penambahan perlintasan sebidang ilegal baru.

Sementara itu, Ketua Umum MTI Tory Damantoro menambahkan, pihaknya mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk turut terlibat dalam upaya penanggulangan perlintasan sebidang.

Tory menuturkan, hal ini dapat dilakukan dengan mewajibkan pemerintah daerah memasukkan infrastruktur perlintasan sebidang sebagai bagian dari kewajiban penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar 40% untuk infrastruktur.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi perhatian khusus dalam penanganan permasalahan perlintasan sebidang kereta api jelang dimulainya masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati memaparkan, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) bersama dengan stakeholder terkait telah melaksanakan inspeksi keselamatan bersama pada jalur-jalur dan infrastruktur perkeretaapian yang akan digunakan untuk pelayanan kereta api.

Dia menuturkan, inspeksi tersebut terutama juga dilakukan pada perlintasan-perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan selama masa angkutan Nataru.

“Khusus untuk penanganan perlintasan sebidang, DJKA bersama dengan stakeholder terkait akan menyiagakan petugas tambahan pada titik-titik yang dianggap rawan terjadinya kecelakaan,” kata Adita. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper