Bisnis.com, JAKARTA – Target tax ratio atau rasio pajak sebesar 23% milik pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pertanyaan yang Mahfud MD lontarkan dalam debat perdana.
Mahfud MD, cawapres dari pasangan calon nomor urut 3, menilai angka tersebut tidak masuk akal.
“Dalam visi misi Anda [Prabowo-Gibran], disebut kalau rasio pajak dinaikkan menjadi 23%, dalam simulasi kami, angka itu hampir tidak masuk akal,” ungkapnya, dikutip Minggu (24/12/2023).
Lantas, apakah sebenarnya target 23% tersebut realistis?
Dosen Ilmu Hukum Pajak Fakultas Hukum UGM Adrianto Dwi Nugroho menyampaikan untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu elaborasi lebih lanjut apakah angka tersebut akan dicapai dalam kurun waktu masa jabatan presiden atau dalam periodisasi lainnya.
“Dari sisi perpajakan, pencapaian angka tersebut menurut saya akan dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, inklusivitas UMKM dalam sistem perpajakan nasional,” ujarnya, dikutip Minggu (24/12/2023).
Baca Juga
Menurutnya, jangka waktu pemberian fasilitas perpajakan bagi UMKM harus dibatasi oleh waktu, sehingga setelah masa pemberian fasilitas selesai, mereka akan menjadi pembayar pajak yang utuh.
Kedua, pemanfaatan teknologi digital dalam lalu lintas pembayaran dan administrasi perpajakan juga akan mampu menutup sebagian kebocoran penerimaan negara yang terjadi akibat penggunaan uang kartal sebagai metode pembayaran.
Ketiga, penegakan hukum yang efisien namun berkeadilan juga akan mampu menambah penerimaan negara. Hal yang menjadi masalah utama penegakan hukum pajak saat ini, terletak pada backlog sengketa pajak di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung.
“Ini menyebabkan upaya peningkatan penerimaan negara terhambat, karena sengketa pajak dapat menangguhkan pembayaran pajak terutang. Faktor-faktor ini akan mempengaruhi tax ratio dari sisi penerimaan pajak [komponen pembilang pada perhitungan tax ratio],” lanjutnya.
Sebelumnya, dengan target tax ratio pemerintah pada 2024 sebesar 12% saja, Anggota Komisi XI DPR Misbakhun menyampaikan bahwa menjadi tugas berat bagi pemerintah untuk mencapai target tersebut tanpa adanya langkah baru dalam meningkatkan pendapatan pajak.
“Kalau strategi masih sama, saya yakin enggak, [target itu] berat,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (12/12/2023).
Melihat RPJPN 2025—2045, pemerintah bahkan mematok target tax ratio di level 18%—20%, selaras dengan estimasi Asean Development Bank (ADB) bahwa optimal tax ratio di Indonesia sebesar 18%.
Target dari Pasangan Capres-Cawapres lain
Alhasil, Adrianto menyampaikan bahwa target 23% perlu peningkatan penerimaan pajak dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut.
Melihat target dari pasangan calon capres-cawapres lainnya, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalan visi misi dan program kerja yang tercantum di dokumen 33 halaman, tidak menyebutkan capaian terkait tax ratio.
Sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyebutkan visi misi dan program kerjanya untuk meningkatkan penerimaan negara melalui perluasan basis dan perbaikan kepatuhan pajak untuk meningkatkan rasio pajak dari 10,4% (2022), menjadi 13,0%-16,0% (2029).
Berikut tren rasio pajak Indonesia sejak 2018:
- 2018: 10,24%
- 2019: 9,76%
- 2020: 8,33%
- 2021: 9,12%
- 2022: 10,39%