Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Bagi-bagi Proyek hingga Kaveling, Pembangunan IKN Bakal Disupervisi KPK

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi menggandeng KPK untuk melakukan langkah pengawasan atau supervisi terhadap megaproyek IKN.
Suasana pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Suasana pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam tahapan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bakal ditingkatkan.

Kepala OIKN Bambang Susantono menegaskan, mulai Selasa (19/12/2023), pihaknya telah resmi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan langkah pengawasan atau supervisi terhadap megaproyek IKN.

Tak hanya itu, OIKN pada waktu yang sama juga turut menggandeng Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) untuk memastikan implementasi HAM pada tahapan pembangunan IKN tetap terawasi.

"Kami [Otorita IKN] menyambut baik kolaborasi dengan KPK dan Komnas HAM. Sejak awal kami ingin pola ESG [environmental, social, governance] bisa terlaksana dan memiliki rekam jejak yang baik. Oleh karenanya, supervisi ini sangat membantu kami mencapai cita-cita tersebut,” ungkap Kepala Otorita IKN dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (20/12/2023).

Bambang menyebut, pihaknya memang sudah sangat mengantisipasi adanya ‘bagi-bagi’ selama proses pembangunan IKN berlangsung. Atas dasar tersebut, kerja sama KPK ini sangat diperlukan.

Dia memerinci setidaknya terdapat tiga hal yang sangat diawasi oleh OIKN selama mengawal kelangsungan pembangunan IKN, di antaranya, yakni peluang adanya penyimpangan bagi-bagi proyek, bagi-bagi posisi, hingga bagi-bagi kaveling.

Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango mendukung penuh adanya sistem pengawasan yang nantinya KPK jalin bersama Otorita IKN. Menurutnya, dua tugas utama KPK, yaitu pencegahan tindak pidana korupsi serta pengawasan penyelenggaraan sistem pemerintah akan mampu berjalan maksimal dengan penandatanganan nota kesepahaman ini.

"KPK percaya bahwa langkah penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah yang benar dengan memaksimalkan kerja sama serta fungsi pengawasan yang kami laksanakan dalam penyelenggaran sistem pemerintahan di Otorita IKN” terang Nawawi.

Senada,  Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sirigo antusias untuk bisa melakukan pengawasan secara langsung terhadap berjalannya pemenuhan HAM dalam pembangunan IKN.

“Kami melihat ada dua bentuk pemenuhan HAM yang baik. Pertama bagaimana penyediaan hunian pekerja konstruksi yang memberikan kondisi yang layak pada pekerja dan tidak membebani psikologis mereka. Hal kedua adalah upaya reforestasi yang dicanangkan di Ibu Kota Nusantara sebagai bentuk penghargaan terhadap lingkungan," jelas Atnike.

Berikut ruang lingkup kerja sama antara OIKN dengan KPK dan Komnas HAM dalam mengawal pembangunan mega proyek IKN:

1. Kerja Sama OIKN dan KPK

Dalam MoU dengan KPK, sinergi kerja sama antara Otorita IKN dan KPK terbentuk dalam beberapa ruang lingkup, di antaranya:

1. Pencegahan tindak pidana korupsi; 2. Monitoring penyelenggaraan pemerintah;3. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia; 4. Sosialisasi dan kampanye antikorupsi; penyediaan narasumber dan ahli; dan5. Pertukaran informasi dan/atau data.

2. Kerja Sama OIKN dan Komnas HAM

Kerja sama dalam memastikan HAM ditegakkan dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara juga dijalin dengan MoU antara Otorita IKN dan Komnas HAM dengan ruang lingkup:1.Pengamatan situasi HAM dalam proses pembangunan IKN;2.Penyusunan kajian HAM dalam proses pembangunan lKN; 3.Pengarusutamaan HAM dalam penyusunan kebijakan pembangunan IKN; 4.Penguatan kesadaran HAM; dan 5.Dukungan sarana dan prasarana pelaksanaan mandat Komnas HAM di IKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper