Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyebut, diskusi tentang penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana UU No. 17/2023 tentang Kesehatan masih berlangsung alot karena belum memenuhi asas keadilan.
Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi Ekko Harjanto mengatakan, terdapat sejumlah substansi kebijakan yang masih ditunda untuk disepakati bersama.
"Penyusunan RPP pelaksana UU No.17/2023 tentang Kesehatan yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan masih berlangsung, diskusi dan pembahasan hingga saat ini belum menemukan kesepakatan di beberapa substansi terkait pengamanan zat adiktif," kata Ekko di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Beberapa substansi aturan yang dimaksud, yaitu penetapan kadar tar dan nikotin produk tembakau, barang tambahan, jumlah produk dalam kemasan, penjualan produk tembakau, peringatan kesehatan, iklan, promosi dan sponsor.
Menurut Ekko, kebijakan dalam RPP Kesehatan dapat memicu efek keterpurukan terhadap industri hasil tembakau (IHT). Tak hanya IHT, efek berganda pun akan dirasakan sepanjang rantai pasok hulu hingga hilir tembakau, seperti petani tembakau, petani cengkeh, tenaga kerja buruh industri, dan distributor ritel.
"Sebagaimana kita ketahui, rantai pasok industri ini menyerap 2,5 juta orang sepanjang rantai pasok, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, tenaga kerja industri, distributor dan lainnya," ujarnya.
Baca Juga
Di sisi lain, industri kreatif seperti jasa periklanan juga akan terdampak imbas aturan batasan jam tayang promosi tembakau di media massa.
Padahal, berdasarkan laporan Nielsen 2022, industri tembakau menempati peringkat ke-9 sektor industri dengan biaya iklan terbesar di Indonesia untuk periode Januari hingga Juni 2022 dengan total biaya iklan sebesar US$292,81 juta.
Terlebih, industri kreatif juga memiliki kemampuan penyerapan tenaga kerja yang cukup besar, yakni sebanyak 23,98 juta pekerja pada 2022.
"Dapat kita bayangkan, seberapa besar dampak ekonomi yang akan terjadi seperti PHK dan lainnya di sektor ini apabila aspek pengaturan pada RPP Kesehatan berupa norma pelarangan dan pengetatan pembatasan iklan produk tembaku benar-benar diterapkan," tutur Ekko.