Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Respons Kemenkeu dan Kemenaker soal Aturan Rokok di RPP Kesehatan

Kemenkeu mengklaim pengaturan cukai rokok telah mempertimbangkan berbagai aspek seperti ketenagakerjaan, keberlangsungan usaha dan kesehatan.
Pekerja memeriksa rokok yang diproduksi di pabrik di Inggris. - Bloomberg/Chris Ratcliffe
Pekerja memeriksa rokok yang diproduksi di pabrik di Inggris. - Bloomberg/Chris Ratcliffe

Bisnis.com, JAKARTA - Berbagai masukan terus mengalir terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan terkait Pengaturan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau, tak terkecuali dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menyampaikan, Kemenkeu meyakini bahwa cukai, instrumen yang selama ini digunakan kementeriannya, cukup efektif untuk menekan konsumsi dan produksi rokok.

“Kami melihat dengan pengaturan yang ada saat ini [cukai rokok] cukup memadai,” kata Prastowo saat ditemui di Hotel Four Seasons, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Bukan tanpa sebab. Prastowo menuturkan, pengaturan cukai rokok yang ada saat ini telah mempertimbangkan berbagai aspek seperti ketenagakerjaan, keberlangsungan usaha, termasuk kesehatan.

“Kami telah memberikan masukan sesuai dengan porsi kami, selebihnya kita serahkan kepada kementerian lain termasuk Kemenperin, dan Kemenkes dalam hal ini untuk mengatur [RPP Kesehatan],” ujarnya. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, sebelumnya menyambut positif hadirnya RPP Kesehatan lantaran bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di Indonesia.

Namun, ada sejumlah pasal yang perlu dikritisi dalam RPP Kesehatan lantaran dinilai berpengaruh terhadap hubungan industrial. Usulan ini sudah disampaikan Kemenaker dalam rapat tingkat kementerian beberapa waktu lalu.

Salah satu pasal yang dikiritisi adalah Pasal 425 ayat 1 poin b. Jika merujuk pada Pasal 425 ayat 1 poin b, orang yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan produk tembakau diwajibkan untuk mematuhi standar maksimal kadar nikotin dan tar. 

Kemenaker mengusulkan agar poin b diganti sehingga berbunyi ‘setiap orang yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan produk tembakau wajib sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)’.

Indah khawatir bunyi poin b dalam RPP ini akan memicu tumpang tindih regulasi dan ketidakpastian usaha bila tidak direvisi. Sebab jika terjadi ketidakpastian usaha, maka hal ini dapat memicu pengurangan tenaga kerja.

“Untuk itu maka kami bilangnya pakai SNI aja,” imbuhnya.

Indah menyatakan usulan ini telah mempertimbangkan seluruh pemangku kebijakan termasuk perwakilan kementerian lain, konsumen, dan pakar.

Kemenaker bersama anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional atau LKS Tripartit Nasional dalam rapat bersama pada 15 November 2023 setidaknya telah menyepakati beberapa hal terkait pandangan LKS tripartit terhadap RPP Kesehatan.

Pertama, RPP Kesehatan wajib mempertimbangkan kondisi aktual industri rokok tembakau dan mamin yang saat ini mempekerjakan sekitar 5,28 juta pekerja.

Kedua, sejumlah pasal-pasal yang mengatur tentang penggunaan zat adiktif pada industri tembakau akan berakibat pada terganggunya kondisi hubungan industrial.

Ketiga, atas dasar hal-hal tersebut, LKS Tripartit Nasional sepakat untuk menyampaikan masukan tertulis untuk pasal 423-453 yang tercantum dalam RPP Kesehatan.

Keempat, LKS Tripartit Nasional sepakat untuk mengurangi zat adiktif dengan merujuk pada PP No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

“Ini empat sikap LKS Tripartit Nasional dalam rapat pada 15 November 2023,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper