Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung angkat bicara terkait kecelakaan yang melibatkan KA Feeder Kereta Cepat WHOOSH dengan sebuah mobil pada Kamis (14/12/2023).
Ayep Hanapi, Manager Humas KAI Daop 2 Bandung memaparkan, kejadian tersebut terjadi Kamis (14/12) pukul 12.43 WIB. Dalam insiden tersebut, KA Feeder dengan nomor KA 7330 relasi Padalarang-Bandung tertemper kendaraan mobil Daihatsu Sigra dengan plat nomor polisi D1859 AJV di KM 142+9 petak jalan Padalarang-Cimahi.
Akibat kejadian tersebut, sebanyak 2 orang meninggal dunia, sementara 4 orang lainnya mengalami luka. Ayep mengatakan, keenam korban tersebut seluruhnya merupakan penumpang mobil yang terlibat insiden.
"Saat ini korban sudah dibawa ke kepolisian setempat," jelas Ayep saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2023).
PT KAI Daop 2 Bandung kembali mengimbau masyarakat untuk disiplin, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang. Masyarakat diminta dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan.
Apalagi, saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA.
Baca Juga
Ayep mengatakan, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Berdasarkan UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun, dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas