Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jusuf Hamka Beberkan Pemerintah Tawar Bayar Utang Hanya Rp78 Miliar

Pemilik perusahaan jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), Jusuf Hamka kembali mengungkap kabar baru dalam upaya penagihan utang ke negara.
Pengusaha Jusuf Hamka berada di mobil usai melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pengusaha Jusuf Hamka berada di mobil usai melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik perusahaan jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), Jusuf Hamka kembali mengungkap kabar baru dalam upaya penagihan utang ke negara yang diperkirakan mencapai Rp800 miliar.

Dalam laporannya, Jusuf Hamka menyebut pemerintah menolak untuk membayar utang denda dan hanya menyanggupi untuk melakukan pembayaran pokok utang sebesar Rp78 miliar.

Padahal sebelumnya, Kementerian Keuangan dan Jusuf Hamka pada pertengahan tahun lalu telah sepakat menetapkan utang yang harus dibayarkan dari Rp800 miliar menjadi Rp179 miliar.

"Mundur lagi kayaknya [pembayaran utangnya]. Kan sudah ada kesepakatan Rp179 miliar waktu itu. Kemudian dibatalkan keputusan itu karena ada dendanya. Sekarang malah mau kembali ke angka pokok Rp78 miliar," jelasnya kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Menanggapi hasil negosiasi tersebut, Jusuf Hamka mengaku keberatan dengan usulan yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan.

Pasalnya, sebelumnya telah disepakati bahwa negara harus membayar utang kepada CMNP senilai Rp179 miliar dengan rincian denda sebesar 37,5% dan pokok Rp78 miliar.

"Kalau saya tidak mau, kalau direksi mau silakan. Karena kan saya bertanggung jawab ke pemegang saham publik. Direksi kalau berani tanggung jawab silakan. Tapi tidak mungkin sampai lah [keinginan Jusuf Hamka]. Itu aja [permintaan pembayaran denda] Rp179 miliar dimentahin lagi ke Rp78 miliar," jelasnya.

Sebagai informasi, polemik utang antara negara dan Jusuf Hamka bermula saat Bank Yakin Makmur (Bank Yama) bangkrut usai tergerus krisis 1998. Kala itu, Jusuf Hamka melalui perusahaannya yakni CMNP memiliki dana deposito yang dibekukan atau dilikuidasi pada 1998 hingga 2023.

Dengan demikian, selama 25 tahun yang memiliki 300 bulan, pemerintah harus membayar denda sebesar 2 persen dikali 300 bulan, yaitu 600 persen dari jumlah pokok. Jusuf Hamka pun memperkirakan totalnya di rentang Rp500 miliar – Rp800 miliar.

Adapun, jumlah pokok deposito berjangka adalah sebesar Rp78,84 miliar dan jumlah pokok rekening giro account nomor 00960.2.11.01.62 sebesar Rp76,09 juta sehingga jumlah pokok keseluruhan senilai Rp78,91 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper