Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah daerah diminta cepat mengantisipasi persoalan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang terus meningkat di tiga kabupaten yaitu Kotawaringin Timur (Kotim), Kotawaringin Barat (Kobar), dan Seruyan.
Sebagai komoditas penting dalam perekonomian daerah, khususnya di Kalimantan Tengah (Kalteng), petani sawit harus mendapatkan perlindungan optimal. Apabila lambat diselesaikan, perekonomian Kalteng terancam lemah dan situasi investasi tidak kondusif.
“Pemerintah daerah setempat harus paham bahwa pencurian yang mengarah kepada penjarahan sawit, dapat mengancam ekonomi Kalteng. Banyak laporan masuk ke saya terkait penjarahan sawit ini,” ujar Teras Narang, Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Provinsi Kalimantan Tengah dalam keterangannya, dikutip pada Senin (11/12/2023).
Teras Narang menjelaskan aksi penjarahan sawit ini dilakukan secara terorganisir karena ada penadah buah sawit hasil jarahan. Selain itu, pelakunya bergerak secara massif dan melibatkan banyak orang.
“Saya prihatin kegiatan penjarahan memberikan dampak luar biasa bagi situasi investasi dan perekonomian Kalteng. Makanya, pemda bersama aparat penegak hukum harus bergerak cepat lakukan pencegahan,” saran Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini.
Dia meminta aparat penegak hukum harus bertindak tegas kepada pelaku penjarahan dan pencurian. Karena itulah, aparat dapat melakukan investigasi untuk mengungkap penadah hasil curian dan penjarahan buah sawit.
Baca Juga
”Tidak mungkin pencurian terjadi, tanpa ada penadahnya. Di sinilah, aparat hukum memainkan peranannya, [tangkap saja] pihak penadahnya,” tegas Teras Narang.
Sementara itu, Dosen Universitas Kristen Palangka Raya Rawing Rambang mengungkapkan sangat setuju langkah tegas yang dilakukan aparat penegak hukum kepada pelaku penjarahan. Kegiatan pencurian, penjarahan, dan penadahan tidak boleh dibiarkan karena itulah harus dilakukan penindakan terhadap aksi kriminal tersebut.
”Sebagai putra daerah, saya malu dengan penjarahan sawit. Sebelumnya, tidak pernah ada kejadian tersebut, baru tahun ini saja aksi penjarahan semakin marak,” ujarnya. Maka, aparat dan Pemda jangan terlambat sebab penjarahan akan seperti bola salju (snowball) yang meluas ke daerah lain.
Di Kabupaten Seruyan, Penjabat Bupati Seruyan Djainuddin Noor telah menerbitkan surat edaran yang mengancam pihak penadah hasil jarahan sawit. Surat bernomor 500/2110/EK.SDA/XI/2023 ini ditujukan kepada camat dan lurah /kepala desa.
Salah satu isi surat ini adalah melarang pedagang pengepul, RAM, dan peron menerima TBS sawit yang tidak jelas asal usulnya. Bahkan disinyalir berasal dari hasil jarahan.