Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bakal memberikan sejumlah dukungan dalam penyelesaian sengketa biodiesel di World Trade Organization (WTO).
Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman membeberkan, pihaknya bakal memberikan dukungan dengan menyiapkan kuasa hukum (lawyer) untuk melawan Uni Eropa.
"BPDPKS tetap memberikan dukungan terhadap langkah-langkah litigasi di WTO. Untuk dana lawyer, tenaga ahli, itu semua dari dana BPDPKS," ujar Eddy kepada Bisnis usai menghadiri Pertemuan Nasional Petani Sawit Indonesia Apkasindo, Kamis (7/12/2023).
Eddy berujar, pihaknya tetap menaruh optimisme terhadap litigasi sengketa biodisel di WTO dapat dimenangkan Indonesia.
"Ya, kita selalu optimistis, tapi kan segala sesuatunya tergantung pada proses litigasi di situ," tutur Eddy.
Berdasarkan catatan Bisnis, Minggu (3/12/2023), Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono menyebut, sejumlah tantangan untuk memenangkan sengketa tersebut, di antaranya memperoleh data-data pendukung untuk memperkuat argumen pemerintah Indonesia dalam membantah tudingan Uni Eropa.
Baca Juga
"Dalam proses bersengketa, tantangan lainnya yang akan dihadapi adalah bagaimana mendapatkan hakim atau panelis yang fair [adil] independen dan impartial," ujar Djatmiko saat dihubungi, Minggu (3/12/2023).
Kendati menghadapi tantangan, Djatmiko optimistis Indonesia bisa memenangkan sengketanya terhadap Uni Eropa. Menurutnya, pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian terkait, pelaku usaha dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan argumen gugatan yang kuat kepada panel.
Adapun, Indonesia pada forum pertemuan reguler Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 27 OKtober 2023 kembali mengajukan pembentukan panel penyelesaian sengketa biodiesel dengan Uni Eropa. Pengajuan pembentukan panel itu menjadi yang kedua kalinya setelah pengajuan pertama ditolak oleh Uni Eropa.
Namun, dengan adanya pengajuan pembentukan panel kedua kalinya ini, maka secara otomatis telah terbentuk oleh WTO terlepas penolakan dari Uni Eropa. WTO dalam keterangan resmi di situsnya pada 27 November 2023 menyatakan bahwa DSB telah menyetujui permintaan Indonesia untuk pembentukan panel sengketa guna meninjau bea masuk yang digunakan oleh Uni Eropa atas biodiesel asal Indonesia.
Diketahui, Komisi Uni Eropa telah menginisiasi penyelidikan antisubisidi terhadap produk biodiesel Indonesia sejak 6 Desember 2018. Benua Biru itu menuduh adanya dukungan dari pemerintah Indonesia untuk penyediaan minyak kelapa sawit mentah [crude palm oil/CPO] termasuk untuk biodiesel. Hal itu membuat Uni Eropa menerapkan bea masuk imbalan (BMI) berkisar 8-18% untuk produk biodiesel dari Indonesia terhitung sejak 29 November 2019.