Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan sejumlah tantangan untuk memenangkan sengketa produk biodiesel dari Uni Eropa di World Trade Organization (WTO).
Diketahui, Komisi Uni Eropa telah menginisiasi penyelidikan antisubisidi terhadap produk biodiesel Indonesia sejak 6 Desember 2018.
Benua Biru itu menuduh adanya dukungan dari Pemerintah Indonesia untuk penyediaan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) termasuk untuk biodiesel.
Hal itu membuat Uni Eropa menerapkan bea masuk imbalan (BMI) berkisar 8-18% untuk produk biodiesel dari Indonesia terhitung sejak 29 November 2019.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono menyebut sejumlah tantangan untuk memenangkan sengketa tersebut.
Di antaranya yakni memperoleh data-data pendukung untuk memperkuat argumen pemerintah Indonesia dalam membantah tudingan Uni Eropa.
Baca Juga
"Dalam proses bersengketa, tantangan lainnya yang akan dihadapi adalah bagaimana mendapatkan hakim atau panelis yang fair (adil) independen dan impartial," kata Djatmiko kepada Bisnis, dikutip Minggu (3/12/2023).
Kendati menghadapi tantangan, Djatmiko optimistis Indonesia bisa memenangkan sengketanya terhadap Uni Eropa. Menurutnya, pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian terkait, pelaku usaha dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan argumen gugatan yang kuat kepada panel.
Adapun, Indonesia pada forum pertemuan reguler Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 27 OKtober 2023 kembali mengajukan pembentukan panel penyelesaian sengketa biodiesel dengan Uni Eropa.
Pengajuan pembentukan panel itu menjadi yang kedua kalinya setelah pengajuan pertama ditolak oleh Uni Eropa. Namun, dengan adanya pengajuan pembentukan panel kedua kalinya ini, maka secara otomatis telah terbentuk oleh WTO terlepas adanya penolakan dari Uni Eropa.
WTO dalam keterangan resmi di situsnya pada 27 November 2023 menyatakan bahwa DSB telah menyetujui permintaan Indonesia untuk pembentukan panel sengketa guna meninjau bea masuk yang digunakan oleh Uni Eropa atas biodiesel asal Indonesia.
Sejumlah pokok gugatan yang diajukan Indonesia dalam sengketa biodiesel tersebut antara lain isu tuduhan pendanaan biodiesel dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang dianggap subsidi oleh Komisi Eropa; tuduhan Komisi Eropa terkait adanya dukungan dari Pemerintah Indonesia untuk penyediaan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), dan perhatian atas penghitungan ancaman kerugian material oleh Komisi Eropa yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya (Agreement on Subsidies and Countervailing Measures/SCM Agreement).
"Pemerintah Indonesia tetap optimis dapat memenangkan sengketa ini," kata Djatmiko.