Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Kantongi Rp16,24 Triliun Pajak Digital dari Netflix Cs

DJP meraih Rp16,24 triliun setoran pajak digital dari 151 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) per akhir November 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi pembicara di gelaran G20 High Level Tax Symposium on Combating Tax Evasion, Corruption, and Money Laundering, bagian rangkaian 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) Meeting G20 di India./Instagram @smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi pembicara di gelaran G20 High Level Tax Symposium on Combating Tax Evasion, Corruption, and Money Laundering, bagian rangkaian 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) Meeting G20 di India./Instagram @smindrawati

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumpulkan Rp16,24 triliun setoran pajak digital hingga 30 November 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah pajak digital tersebut didapat dari 151 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp6,10 triliun setoran tahun 2023,” katanya melalui keterangan resmi, Jumat (8/12/2023).

Dwi menyampaikan, hingga 30 November 2023, pemerintah telah menunjuk sebanyak 163 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Sebanyak dua pemungut PPN PMSE baru ditunjuk pada November 2023, yaitu Aptoide, S.A. dan NortonLifeLock Singapore Pte. Ltd.

Selain dua penunjukan yang dilakukan, imbuh Dwi, pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Tencent Music Entertainment Hong Kong pada bulan ini.

Adapun, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. 

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dwi menambahkan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah ke depan masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. 

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper