Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Tunjuk 3 Pemungut Pajak Digital Baru, Ini Daftarnya!

Berikut 3 daftar pelaku usaha yang ditunjuk oleh Menkeu Sri Mulyani sebagai pemungut PPN atau pajak digital terbaru.
Ilustrasi pajak digital./ Freepik
Ilustrasi pajak digital./ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menunjuk tiga pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak digital

Pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN tersebut diantaranya DeepL SE, Squarespace Ireland Ltd., dan Trendstream Ltd.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyampaikan bahwa secara total, pemerintah telah menunjuk 161 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN per 30 September 2023.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, Dwi mengatakan bahwa 146 diantaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp15,15 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp5,01 triliun setoran tahun 2023,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (4/10/2023).

Selain penunjukkan 3 pemungut PPN, DJP juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Skype Communications SARL, Microsoft Ireland Operations Ltd., dan NCS Pearson Inc, pada Oktober ini.

Selanjutnya, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, Dwi mengatakan pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 60/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. 

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Adapun, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper