Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemungut Pajak Digital Bertambah 3 Perusahaan dan 1 Dicabut

Sampai dengan akhir Maret 2023, pemerintah telah menunjuk 144 perusahaan digital menjadi pemungut PPN.
Logo Google./Bloomberg-Andrew Harrer
Logo Google./Bloomberg-Andrew Harrer

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak tiga pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) kini resmi menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak digital, sementara satu perusahaan keluar dari daftar.  

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan tiga PMSE itu adalah UpToDate Inc, Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi Inc.

“Sementara yang dicabut adalah Bex Travel Asia Pte. Ltd. karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan entitas yang beroperasi di Indonesia,” kata ujarnya Rabu (5/4/2023). 

Dwi mengatakan bahwa sampai dengan akhir Maret 2023, pemerintah telah menunjuk 144 PMSE menjadi pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 126 pelaku usaha telah memungut dan menyetorkan pajak sebesar Rp11,7 triliun sepanjang 2020-2023. 

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp1,53 triliun setoran tahun 2023.  

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia,” kata Dwi.  

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Neil menyatakan bahwa DJP akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE, yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Hal tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.

Adapun, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMS, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper