Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rasio Pajak Indonesia yang Paling Rendah di Kawasan

Sepanjang tahun lalu, rasio pajak Indonesia bertengger di level 10,41 persen.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019). /Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019). /Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan rasio pajak Indonesia menjadi salah satu yang terendah di kawasan Asia Tenggara, tertinggal dari Thailand dan Malaysia.

Sepanjang tahun lalu, rasio pajak Indonesia bertengger di level 10,41 persen. Perolehan ini naik dari tahun 2021 yang mencapai 9,12 persen dan tahun 2020 sebesar 8,33 persen. Adapun rasio pajak yang ideal bagi suatu negara seharusnya mencapai 15 persen.

“Rasio perpajakan dan Indonesia termasuk yang terendah di kawasan. Rata-rata rasio pajak di dunia 13,5 persen,” ujar Suharso dalam rapat evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan Komisi XI DPR, Rabu (5/4/2023).

Sementara itu, dalam paparannya, Kementerian PPN/Bappenas menyatakan bahwa minimal rasio pajak untuk mampu mengungkit pertumbuhan ekonomi adalah 12 persen.

Berdasarkan data Bappenas, posisi rasio perpajakan Indonesia berada di level 8,3 persen pada tahun 2020. Posisi ini jauh tertinggal dari Thailand yang membukukan rasio sebesar 14,5 persen, Singapura 12,9 persen, dan Malaysia 10,9 persen.

Masih menyitir data Bappenas, posisi rasio perpajakan Indonesia pada 2020 berada satu tingkat di atas China yang memiliki rasio pajak sebesar 8,1 persen. 

Secara terpisah, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan ada tiga sektor potensial untuk mendorong penerimaan pajak, yakni konstruksi, pertambangan, dan pertanian.

Menurutnya, ketiga sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi minim bagi penerimaan pajak negara.

Sektor konstruksi tercatat memiliki kontribusi terhadap PDB sebesar 9,8 persen. Namun, kontribusi bagi penerimaan pajak hanya mencapai 4,5 persen. Hal ini dikarenakan sektor konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final 

Selain itu, sektor pertambangan berkontribusi sebesar 12,2 persen terhadap PDB. Namun, kontribusi pajaknya hanya menyumbang 8,3 persen. Adapun, sektor pertanian menyumbang 12,4 persen kepada PDB, namun sumbangsih terhadap pajak sebesar 1,4 persen. 

Darussalam menilai jika postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2023-2024 bisa memenuhi ekspektasi, pemerintah perlu melihat sektor-sektor yang memiliki kontribusi tinggi terhadap PDB, tetapi minim bagi penerimaan pajak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper