Bisnis.com, JAKARTA – Akumulasi setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 126 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seperti Google hingga Amazon, telah memungut dan menyetor Rp11,7 triliun terhitung sejak 2020 hingga Maret 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp1,53 triliun setoran tahun 2023.
Sementara itu, sampai dengan 31 Maret lalu, pemerintah telah menunjuk 144 pelaku usaha PMSE. Dari jumlah ini, baru 126 pelaku usaha yang telah memungut dan menyetorkan pajak sebesar Rp11,7 triliun.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia,” kata Dwi, Rabu (5/4/2023).
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Neil menyatakan bahwa DJP akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE, yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Baca Juga
Hal tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.
Adapun, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMS, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.