Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 9 Perusahaan Resmi Jadi Pemungut Baru Pajak Digital, Ini Daftarnya

Sebanyak 4 perusahaan ditunjukan menjadi pemungut pajak digital per Desember 2022, dan 5 lainnnya pada Januari 2023.
Ilustrasi pajak digital/Freepik
Ilustrasi pajak digital/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 9 perusahaan digital resmi pemungut baru pajak pertambahan nilai (PPn), sehingga jumlah pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah mencapai 143 sampai dengan akhir Januari 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan 9 pelaku usaha berasal dari 4 penunjukan pada Desember 2022 dan 5 penunjukan per Januari 2023. Ini rinciannya:

Penunjukan pada bulan Desember 2022:

1. Wondershare Global Limited

2. Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd.

3. Taxamo Checkout Ltd.

4. Amplitude, Inc.

Penunjukan pada Januari 2023:

1. Unity Technologies SF

2. Epic Games Commerce GmbH

3. Epic Games Entertainment International GmbH

4. Amazon Advertising LLC.

5. Amazon Service Europe S.a.r.l

Neilmaldrin atau akrab disapa Neil menyampaikan bahwa penambahan tersebut membuat total pelaku usaha PMSE yang memungut PPn digital telah mencapai 143. Dari jumlah ini, 118 di antaranya telah memungut dan menyetor senilai Rp10,7 triliun. 

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp543,9 miliar setoran Januari 2023 ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023). 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. 

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper