Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Bisa Cuan Rp7,7 Triliun dari Pajak Digital Tahun Ini

Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah menunjukkan kenaikan signifikan. 
Gedung Kementerian Keuangan. /kemenkeu.go.id
Gedung Kementerian Keuangan. /kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan yang dinakhodai Sri Mulyani Indrawati diperkirakan mampu meraup Rp7,7 triliun dari penerimaan pajak digital sepanjang 2023. Hal ini berlandaskan pada tren penerimaan pajak digital yang terus meningkat. 

Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menuturkan bahwa penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah menunjukkan kenaikan signifikan. 

Pada Juli hingga Desember 2020, misalnya, penerimaan pajak dari sektor ini mencapai Rp730 miliar. Penerimaan itu kemudian bertumbuh menjadi Rp3,9 triliun sepanjang 2021 dan mencapai Rp5,51 triliun pada 2022. 

“Ada peningkatan sekitar 40 persen untuk periode 2021 dan 2022. Jika asumsi peningkatan 40 persen tahun akan berlanjut di 2023, total penerimaan PPN PMSE pada tahun ini akan berkisar Rp7,7 triliun,” ujar Prianto kepada Bisnis, Rabu (22/2/2023).  

Prianto juga menyoroti jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk oleh pemerintah dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa sebanyak 118 pelaku usaha PMSE telah memungut dan menyetorkan pajak senilai Rp10,7 triliun sepanjang tahun 2020 sampai dengan Januari 2023.   

Jumlah tersebut berasal dari setoran pada 2020 yang mencapai Rp731,4 miliar dan Rp3,9 triliun pada tahun 2021. Sementara itu, jumlah setoran pajak yang diberikan pada tahun lalu mencapai Rp5,51 triliun, sedangkan awal Januari 2023 sebesar Rp543,9 miliar. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. 

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. 

Menurut Prianto, penunjukan pemungut PPN untuk PPMSE asing memiliki batasan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. Per-12/PJ/2020. Dalam hal ini, perusahaan asing dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN jika memenuhi beberapa kriteria.  

Kriteria itu adalah nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan, atau jumlah traffic atau pengakses di dalam negeri telah melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper