Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

NBA Properties Inc Keluar dari Daftar Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Daftar pemungut pajak digital di Indonesia berkurang menyusul dicabutnya NBA Properties.
Dionisio Damara
Dionisio Damara - Bisnis.com 04 Maret 2023  |  00:48 WIB
NBA Properties Inc Keluar dari Daftar Pemungut Pajak Digital di Indonesia
Ilustrasi pajak digital - Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencabut NBA Properties, Inc. dari daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak digital. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor pencabutan itu membuat daftar Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berjumlah 142 perusahaan per 28 Februari 2023. 

“Pemungut PPN PMSE yang dicabut adalah NBA Properties, Inc. Pencabutan dilakukan karena adanya peralihan entitas yang memberikan pelayanan di Indonesia akibat restrukturisasi usaha,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023). 

NBA Properties didirikan sejak tahun 1967. Lini bisnis perusahaan tersebut meliputi pengoperasian dan promosi klub, serta acara atletik profesional ataupun semiprofesional. 

Sementara itu, Neilmaldrin menjelaskan bahwa dari seluruh PMSE, sebanyak 124 di antaranya telah memungut dan menyetorkan PPN senilai Rp11,03 triliun. 

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp891,5 miliar per Februari 2023.

Dia menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang ditunjuk wajib memungut PPN dengan tarif sebesar 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. 

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Neilmaldrin menuturkan penujukkan PMSE akan terus dilakukan ke depan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital. Mereka yang ditunjuk adalah pelaku usaha yang memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. 

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, serta jumlah traffic di Indonesia melampaui 12.000 setahun atau seribu dalam tiap bulannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pajak ditjen pajak pajak digital
Editor : Mia Chitra Dinisari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top