Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berhasil mengumpulkan Rp13,87 triliun pungutan dari 158 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital, termasuk Google hingga Tokopedia, per 31 Juli 2023 di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengungkapkan bahwa angka Rp13,87 triliun tersebut berasal dari akumulasi pungutan pajak sejak periode 2020-31 Juli 2023.
Baca Juga
Adapun, rinciannya Rp731,4 miliar untuk setoran tahun 2020, kemudian Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022 dan Rp3,73 triliun hingga 31 Juli 2023.
“Totalnya adalah Rp13,87 triliun pungutan dari 158 pelaku usaha PMSE,” tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (8/8).
Dia menjelaskan bahwa landasan pungutan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, semua pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 11 persen atas produk digital dari luar negeri yang dijual di Indonesia.
Selain itu, menurutnya, pemungut pajak juga wajib membuat bukti pungut PPN, antara lain commercial invoice, billing, order receipt, dan dokumen lain yang menjelaskan bahwa sudah dilakukan pembayaran.
“Hal ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam berusaha. Baik pelaku usaha konvensional maupun digital,” katanya.
Dwi juga mengatakan bahwa pelaku usaha yang bisa ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yaitu pelaku usaha yang nilai transaksinya di Indonesia melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan dan atau memiliki jumlah traffic di Indonesia lebih dari 12.000 dalam setahun atau lebih dari 1.000 traffic dalam satu bulan.
“Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri ke konsumen Indonesia,” ujarnya.