Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Raup Pajak Digital dari Google Cs Rp13,87 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meraup pajak digital dari Google Cs senilai Rp13,87 triliun.
Ilustrasi pajak digital./ Freepik
Ilustrasi pajak digital./ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berhasil mengumpulkan Rp13,87 triliun pungutan dari 158 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital, termasuk Google hingga Tokopedia, per 31 Juli 2023 di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengungkapkan bahwa angka Rp13,87 triliun tersebut berasal dari akumulasi pungutan pajak sejak periode 2020-31 Juli 2023.

Adapun, rinciannya Rp731,4 miliar untuk setoran tahun 2020, kemudian Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022 dan Rp3,73 triliun hingga 31 Juli 2023.

“Totalnya adalah Rp13,87 triliun pungutan dari 158 pelaku usaha PMSE,” tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (8/8).

Dia menjelaskan bahwa landasan pungutan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, semua pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 11 persen atas produk digital dari luar negeri yang dijual di Indonesia.

Selain itu, menurutnya, pemungut pajak juga wajib membuat bukti pungut PPN, antara lain commercial invoice, billing, order receipt, dan dokumen lain yang menjelaskan bahwa sudah dilakukan pembayaran.

“Hal ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam berusaha. Baik pelaku usaha konvensional maupun digital,” katanya.

Dwi juga mengatakan bahwa pelaku usaha yang bisa ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yaitu pelaku usaha yang nilai transaksinya di Indonesia melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan dan atau memiliki jumlah traffic di Indonesia lebih dari 12.000 dalam setahun atau lebih dari 1.000 traffic dalam satu bulan.

“Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri ke konsumen Indonesia,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper