Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kata Bahlil Soal Denda Keterlambatan Pembangunan Smelter Freeport

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berkomentar terhadap laporan BPK atas potensi denda keterlambatan pembangunan smelter Freeport.
Progres konstruksi smelter konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia di  Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur, Rabu (29/3/2023)/Bisnis-Denis Riantiza Meilanova
Progres konstruksi smelter konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur, Rabu (29/3/2023)/Bisnis-Denis Riantiza Meilanova

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai denda administratif yang dikenakan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) sebagai bagian dari pengawasan pemerintah atas komitmen penyelesaian smelter. 

Bahlil berharap pengenaan denda administratif itu dapat mendorong PTFI untuk segera menyelesaikan komitmen investasi proyek smelter di Gresik, Jawa Timur akhir tahun ini. 

“Kita kan minta segera membangun smelter, kalau smelternya terlambat, ya negara akan ada yang kasihkan denda mereka, supaya ada sumbu mereka,” kata Bahlil di Jakarta, Kamis (7/12/2023). 

Kendati demikian, dia menilai positif kemajuan pembangunan smelter Freeport belakangan. Dia mengatakan, PTFI berkomitmen untuk menyelesaikan pengerjaan smelter pada akhir tahun ini, dengan produksi secara bertahap dimulai Mei 2024. 

“Itulah negara hadir, supaya jangan pengusaha mempermainkan negara,” kata dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifikasi denda administraitif keterlambatan pembangunan smelter Freeport berlaku sejak rekomendasi ekspor 15 Maret 2020. 

Saat itu, badan audit menghitung potensi denda administrasi atas rekomendasi ekspor 15 Maret 2020 dan rekomendasi ekspor 15 Maret 2021 mencapai US$296.129.715,95 setara dengan Rp4,58 triliun. 

Lewat hasil audit teranyar untuk periode rekomendasi ekspor yang diterbitkan 15 Maret 2022, pemeriksaan kemajuan smelter September 2021 sampai dengan Februari 2022, BPK menghitung potensi denda administrasi keterlambatan pembangunan smelter Freepot mencapai US$501,94 juta setara dengan Rp7,77 triliun (asumsi kurs Rp15.480 per dolar AS). 

BPK melakukan perhitungan potensi denda dengan menggunakan data realisasi penjualan ekspor PTFI yang diperoleh dari data CEISA (Customs Excise Integrated System and Automation), Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 14 September 2021 sampai dengan 6 Februari 2022. 

Berdasarkan data tersebut, volume penjualan PTFI mencapai 970.409,10 wet metric ton (wmt) saat itu, dengan nilai penjualan sebesar US$2,51 miliar (US$2.509.716.673,87). Dari hasil perhitungan tersebut diperoleh nilai potensi denda administrasi keterlambatan sebesar US$501,94 juta (US$501.943.334,77).

Juru Bicara PTFI Katri Krisnati menegaskan, perseroan berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan smelter sesuai dengan kurva S yang disepakati dengan pemerintah.  

“Terkait denda keterlambatan, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah,” kata Katri saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper