Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) BPK RI telah menemukan 31 temuan yang berpotensi membuat negara rugi Rp221,40 miliar.
Temuan tersebut termuat dalam empat laporan hasil pemeriksaan (LHP) lembaga keuangan di antaranya Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 (IHPS I 2023), Rabu (6/12/2023) 31 temuan tersebut memuat 56 permasalahan yang terdiri dari 42 (75%) kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 14 (25%) ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun dalam kelemahan SPI, 19 (45%) di permasalahan di antaranya memuat masalah kelemahan sistem pengendalian, akuntansi, dan pelaporan.
Kemudian enam (14%) permasalahan terkait dengan kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran dan pendapatan. Terakhir, 17 (41%) permasalahan terkait dengan kelemahan struktur pengendalian intern.
Sementara ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terdiri dari enam (43%) penyimpangan administrasi dan delapan (57%) permasalahan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak empat permasalahan (50%) dengan nominal Rp382,78 juta.
Baca Juga
Kemudian empat masalah (50%) yang mengakibatkan kekurangan penerimaan negara sebanyak Rp221,02 miliar. Dari seluruh hasil temuan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Hasilnya, pada saat pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp324,13 juta.