Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Temukan 31 Masalah di BI hingga OJK, Potensi Kerugian Negara Rp221 Miliar

BPK RI telah menemukan 31 temuan di lembaga Bank Indonesia (BI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berpotensi membuat negara rugi Rp221 miliar.
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) BPK RI telah menemukan 31 temuan yang berpotensi membuat negara rugi Rp221,40 miliar. 

Temuan tersebut termuat dalam empat laporan hasil pemeriksaan (LHP) lembaga keuangan di antaranya Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 (IHPS I 2023), Rabu (6/12/2023) 31 temuan tersebut memuat 56 permasalahan yang terdiri dari 42 (75%) kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 14 (25%) ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adapun dalam kelemahan SPI, 19 (45%) di permasalahan di antaranya memuat masalah kelemahan sistem pengendalian, akuntansi, dan pelaporan. 

Kemudian enam (14%) permasalahan terkait dengan kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran dan pendapatan. Terakhir, 17 (41%) permasalahan terkait dengan kelemahan struktur pengendalian intern.

Sementara ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terdiri dari enam (43%) penyimpangan administrasi dan delapan (57%) permasalahan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak empat permasalahan (50%) dengan nominal Rp382,78 juta. 

Kemudian empat masalah (50%) yang mengakibatkan kekurangan penerimaan negara sebanyak Rp221,02 miliar. Dari seluruh hasil temuan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. 

Hasilnya, pada saat pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp324,13 juta. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper