Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Izin Freeport Diperpanjang hingga 2061

Divestasi saham Freeport hingga pembangunan smelter, serta tebalnya cadangan mineral Grasberg menguatkan pemerintah untuk memperpanjang kontrak.
Progres konstruksi smelter konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia di  Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur, Rabu (29/3/2023)/Bisnis-Denis Riantiza Meilanova
Progres konstruksi smelter konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur, Rabu (29/3/2023)/Bisnis-Denis Riantiza Meilanova

Bisnis.com, JAKARTA- Divestasi saham dan pembangunan fasilitas pengolahan tambang atau smelter merupakan syarat yang harus dikelarkan PT Freeport Indonesia untuk melakukan perpanjangan kontrak izin pertambangan.

Dari sisi pemerintah, perpanjangan kontrak Freeport hingga 20 tahun setelah berakhirnya kontrak pada 2041 itupun telah menemukan titik terang. Pemerintah berencana melepas aturan ihwal batas waktu permohonan perpanjangan IUP/IUPK yang saat ini ditenggat lima tahun sebelum berakhirnya masa kontrak izin usaha pertambangan mineral dan batu bara. 

Hal itu diakui untuk mengakomodasi percepatan perpanjangan kontrak untuk PT Freeport Indonesia yang sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat bertemu dengan Chairman and Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Inc. (FCX) Richard Adkerson di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, Amerika Serikat, Selasa (14/11/2023).

Dalam pertemuan itu, Jokowi menyetujui untuk memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 20 tahun selepas berakhirnya izin usaha pertambangan khusus (IUPK) di tambang Grasberg, Papua pada 2041.

Merespon hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasfrif menuturkan penghapusan tenggat waktu permohonan perpanjangan kontrak saat ini tengah diselesaikan lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pemerintah berpendapat tebalnya cadangan mineral di Grasberg, Papua, menjadi alasan utama pemerintah menyetujui permintaan perusahaan.

“Karena mereka sudah sekian puluh tahun , dan dalam persyaratan ini ada cadangan. Masa kami mau putus , nanti mencari investor lagi,” kata Arifin Tasrif.

Arifin pun meminta Freeport Indonesia untuk segera merealisasikan rencana pembangunan smelter tembaga di Papua sebagai bagian dari komitmen perpanjangan IUPK.

“Harus dihitung keseimbangan pasokannya. Bijihnya cukup atau tidak. Kelebihan bijih dibawa ke kawasan industri di Fakfak apa saja,” katanya.

Menurutnya, Freeport Indonesia masih bisa mengoptimalkan cadangan mineral yang ada di tambang bawah tanah. Dengan begitu, kekayaan Indonesia bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan bangsa.

Sementara itu, VP Corporate Communication Freeport Indonesia Katri Krisnati memastikan, Freeport Indonesia berkomitmen untuk menjalankan seluruh persyaratan dalam proses perpanjangan izin, termasuk pembangunan smelter di Papua dan divestasi 10% saham perusahaan.

“Pembangunan smelter di Papua, serta penambahan saham pemerintah sebesar 10% merupakan bagian dari perpanjangan IUPK Freeport Indonesia.”

Pada kesempatan berbeda, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia telah memastikan bahwa bakal mendapatkan tambahan kepemilikan berkat divestasi 10% saham Freeport Indonesia.

“Freeport Indonesia itu penambahan saham 10%. sekecil itu pasti akan lebih murah, dan angkanya akan saya umumkan 2 pekan lagi,” katanya, Senin (27/11/2023).

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper