Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bakal melepas aturan ihwal batas waktu permohonan perpanjangan IUP/IUPK yang saat ini ditenggat lima tahun sebelum berakhirnya masa kontrak izin usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Manuver itu diambil untuk mengakomodasi percepatan perpanjangan kontrak untuk PT Freeport Indonesia yang sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat bertemu dengan Chairman and Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Inc. (FCX) Richard Adkerson di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, Amerika Serikat, Selasa (14/11/2023).
Dalam pertemuan itu, Jokowi menyetujui untuk memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 20 tahun selepas berakhirnya izin usaha pertambangan khusus (IUPK) di tambang Grasberg, Papua pada 2041.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasfrif menuturkan penghapusan tenggat waktu permohonan perpanjangan kontrak saat ini tengah diselesaikan lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Ya ini kan kasusnya untuk Freeport, nanti kita bisa refer ke yang lain kalau memang itu bisa memberi manfaat tambahan buat negera,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Kendati demikian, Arifin menegaskan, Freeport dan beberapa pemegang izin usaha tambang lainnya mesti komit untuk menjalankan kewajiban hilirisasi mineral logam di dalam negeri saat ini.
Baca Juga
“Kan nanti tambahan bikin lagi smelter, kemudian porsi pemerintah tuh lebih besar, dan kewajiban hilirisasi,” kata dia.
Di sisi lain, dia menambahkan, relaksasi tenggat waktu penyampaian perpanjangan kontrak itu telah difasilitasi dalam pasal 196 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kalau memang masih ada potensinya kenapa tidak dikerjakan lebih lanjut supaya ada kepastian, tapi memberikan tambahan manfaat buat pemerintah Indonesia juga,” kata dia.
Seperti diketahui, Indonesia akan menambah kepemilikan sahamnya di PTFI sebesar 10% sehingga total saham RI naik menjadi 61%.
Kepemilikan saham mayoritas PTFI saat ini dipegang oleh pemerintah Indonesia sebesar 51,2% dan sisanya digenggam Freeport McMoRan. Adapun, saham milik pemerintah itu tertuang dari kepemilikan 26,24% PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID dan 25% PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM).
Saat ini, saham PT IPMM 100% dimiliki oleh MIND ID. Untuk mengalihkan bagian saham ke BUMD Papua, MIND ID akan melepas sahamnya di PT IPMM sebesar 40%.
Sebelumnya, Chairman and Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Richard Adkerson mengungkapkan, para pemangku kepentingan memiliki pemahaman bersama bahwa perpanjangan kontrak PTFI selepas 2041 diperlukan untuk memaksimalkan sumber daya yang ada di Grasberg.
"Kami telah memiliki item untuk didiskusikan, termasuk hak kepemilikan tambahan untuk pemerintah Indonesia, dan kami telah setuju untuk mendukung bisnis Papua untuk melakukan hal-hal semacam itu," ujar Adkerson dalam earning conference call FCX kuartal II/2023.
Lebih lanjut, dia mengimbuhkan bahwa penambahan 10% kepemilikan Indonesia itu baru akan terjadi setelah 2041.