Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divestasi Freeport, Bahlil Tenggat Valuasi Diumumkan 2 Pekan Lagi

Pemerintah dan Freeport telah menyepakati kembali divestasi saham dan perpanjangan kontrak.
Progres konstruksi smelter konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia di  Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur, Rabu (29/3/2023)/Bisnis-Denis Riantiza Meilanova
Progres konstruksi smelter konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur, Rabu (29/3/2023)/Bisnis-Denis Riantiza Meilanova

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah sepakat divestasi Freeport sebesar 10% kepemilikan yang mengerek genggaman saham Indonesia melebihi 51%.

Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut bahwa pengumuman peningkatan kepemilikan 10% di PT Freeport Indonesia (PTFI) akan diumumkan dalam dua pekan mendatang.

"Freeport itu penambahan saham 10% tidak ada dibayar valuasi, [nominalnya] sekecil mungkin itu pasti akan lebih murah banget, angkanya itu saya akan umumkan 2 minggu lagi, kalian tunggu 2 minggu lagi," katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (27/11/2023).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik pembahasan mengenai penambahan divestasi saham Freeport sebanyak 10% untuk Indonesia hingga perpanjangan izin tambang yang telah mencapai tahap akhir.

Hal ini disampaikannya saat menerima Chairman Freeport McMoRan Ricard Adkerson di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, Amerika Serikat, pada Selasa (14/11/2023). 

“Saya senang mendengar pembahasan penambahan [divestasi] 10% saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun telah capai tahap akhir,” ungkap Presiden Jokowi kepada Ricard Adkerson. 

Presiden Jokowi pun berharap agar langkah divestasi saham atau kepemilikan saham untuk Indonesia sebanyak 10% itu dapat diselesaikan pada akhir November 2023. 

"[Saya harap] selesai di akhir bulan ini," pungkas Jokowi. 

Sebelumnya pada Juni 2023, orang nomor satu di Indonesia itu pun meminta agar kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) bertambah hingga mencapai di atas 51 persen.

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah masih melakukan proses pembicaraan terkait dengan perpanjangan ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang akan rampung pada 2041, di mana salah satu syaratnya Freeport harus melepas kembali saham  ke pemerintah. 

“Divestasi Freeport masih terus, ini masih proses pembicaraan terus. Intinya kami minta tambahan presentasenya, bukan di 51 persen, tetapi ada tambahan persentase lagi,” kata Jokowi kepada wartawan di Smelter Tembaga Freeport Indonesia, Selasa (20/6/2023).

Lebih lanjut, Kepala Negara pun menegaskan bahwa pemerintah meminta tambahan persentase yang lebih besar untuk kepemilikan saham bagi PT Freeport Indonesia (PTFI). Adapun, saat ini kepemilikan saham Indonesia di Freeport ialah sebesar 51 persen.

“Yang jelas lebih besar dibandingkan yang sekarang,” ucap Jokowi.

PERJALANAN DIVESTASI FREEPORT 

Rencana divestasi yang dilakukan pemerintah dengan Freeport sudah belangsung sejak lama. Hal ini bermula pada 1967, saat Freeport dan pemerintah di bawah pemerintahan Presiden Soeharto meneken Kontrak Karya, dengan masa berlaku sampai 30 tahun. 

Dari kontrak ini, Freeport McMoRan memiliki saham 90,64 persen dan pemerintah hanya memiliki saham 9,36 persen. Freeport kemudian memperpanjang Kontrak Karya II pada 1991,dan berlaku untuk 30 tahun. 

Pada tahun tersebut, dimulailah proses divestasi. Dalam Kontrak Karya II, pasal 24 mengatur jelas bahwa perusahaan penambang mineral wajib melepas sahamnya ke pemerintah Indonesia sebanyak dua tahap yaitu sebesar 9,36 persen dalam kurun waktu 10 tahun sejak kontrak ditekan dan selanjutnya nenawarkan 2 persen per tahun sampai mencapai 51 persen.

Proses divestasi sempat berantakan takkala Presiden Soeharto menerbitkan Peraturan Presiden (PP) No. 20 Tahun 1994, di mana dalam aturan tersebut perusahaan asing bisa memiliki saham hingga 100 persen dan diperbolehkan membeli saham perusahaan yang sudah didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri. Padahal saat itu perusahaan swasta nasional PT Indocopper telah membeli saham Freeport sebesar 9,36 persen.

Kemudian pada 2010, Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan PP No. 23 Tahun 2010, di mana ada kewajiban divestasi sebesar 20 persen sampai pada PP 1 Tahun 2017 kewajiban divestasi mencapai 51 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper