Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah provinsi telah menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 pada 21 November 2023, sejalan dengan arahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Menurut data sementara yang telah dihimpun Bisnis, secara persentase kenaikan UMP terbesar berada di Provinsi Maluku Utara dengan kenaikan sebesar 7,5%, disusul oleh DI Yogyakarta 7,27%, Jawa Timur 6,13%, dan Sulawesi Tengah 5,28%.
Namun, secara besaran nilai, UMP terbesar masih berada di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 sebesar Rp5,06 juta atau naik 3,6% dibandingkan UMP 2023.
Sementara itu, kenaikan UMP terendah berada di Provinsi Gorontalo 1,29%, disusul oleh Aceh 1,28%, dan Sulawesi Barat 1,5%.
Hingga saat ini, belum ada informasi terbaru mengenai penyesuaian UMP 2023 dari Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Merujuk pada PP No.51/2023, provinsi baru, seperti Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan masih mengikuti penetapan UMP 2024 dari provinsi induk.
Baca Juga
“Penetapan UMP pertama kali sebesar nilai UMP induk,” bunyi beleid itu, dikutip Rabu (22/11/2023).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri sebelumnya menyebut, pemerintah provinsi yang melapor lebih dari batas waktu yang ditetapkan dan tidak menetapkan UMP sesuai PP No.51/2023, bakal dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Sanksi bukan dari Kemenaker, tapi kita laporkan ke Kemendagri,” ujarnya.
Berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2024 di 38 provinsi:
-
Aceh - 1,28% (Rp3,46 juta)
-
Sumatra Utara - 3,67% (Rp2,80 juta)
-
Sumatra Barat - 2,52% (Rp2,81 juta)
-
Bangka Belitung - 4,04% (Rp3,64 juta)
-
Kepulauan Riau - 3,76% (Rp3,4 juta)
-
Riau - 3,22% (Rp3,29 juta)
-
Jambi - 3,2% (Rp3,03 juta)
-
Bengkulu - 1,7% (Rp2,41 juta)
-
Sumatra Selatan - 1,55% (Rp3,45 juta)
-
Lampung - 3,16% (Rp2,71 juta)
-
Banten - 2,5% (Rp2,72 juta)
-
DKI Jakarta - 3,6% (Rp5,06 juta)
-
Jawa Barat - 3,57% (Rp2,05 juta)
-
Jawa Tengah - 4,02% (Rp2,03 juta)
-
DI Yogyakarta - 7,27% (Rp2,12 juta)
-
Jawa Timur - 6,13% (Rp2,16 juta)
-
Bali - 3,68% (Rp2,81 juta)
-
NTB - 3,06% (Rp2,44 juta)
-
NTT - 2,96% (Rp2,18 juta)
-
Kalimantan Barat - 3,6% (Rp2,70 juta)
-
Kalimantan Selatan - 4,22% (Rp3,28 juta)
-
Kalimantan Tengah - menunggu putusan resmi
-
Kalimantan Timur - 4,98% (Rp3,36 juta)
-
Kalimantan Utara - menunggu putusan resmi
-
Gorontalo - 1,19% (Rp3,02 juta)
-
Sulawesi Utara - 1,67% (Rp3,54 juta)
-
Sulawesi Tengah - 5,28% (Rp2,73 juta)
-
Sulawesi Tenggara - 4,6% (Rp2,88 juta)
-
Sulawesi Selatan - 1,45% (Rp3,4 juta)
-
Sulawesi Barat - 1,5% (Rp2,91 juta)
-
Maluku - menunggu putusan resmi
-
Maluku Utara - 7,50% (Rp3,2 juta)
-
Papua - menunggu putusan resmi
-
Papua Barat - menunggu putusan resmi
-
Papua Tengah - menunggu putusan resmi
-
Papua Pegunungan - menunggu putusan resmi
-
Papua Selatan - menunggu putusan resmi
-
Papua Barat Daya - menunggu putusan resmi