Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 di 38 Provinsi, Maluku Utara Tertinggi

Sejumlah daerah telah mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP 2024. Berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2024 di 38 provinsi:
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah provinsi telah menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 pada 21 November 2023, sejalan dengan arahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Menurut data sementara yang telah dihimpun Bisnis, secara persentase kenaikan UMP terbesar berada di Provinsi Maluku Utara dengan kenaikan sebesar 7,5%, disusul oleh DI Yogyakarta 7,27%, Jawa Timur 6,13%, dan Sulawesi Tengah 5,28%.

Namun, secara besaran nilai, UMP terbesar masih berada di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 sebesar Rp5,06 juta atau naik 3,6% dibandingkan UMP 2023.

Sementara itu, kenaikan UMP terendah berada di Provinsi Gorontalo 1,29%, disusul oleh Aceh 1,28%, dan Sulawesi Barat 1,5%. 

Hingga saat ini, belum ada informasi terbaru mengenai penyesuaian UMP 2023 dari Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

Merujuk pada PP No.51/2023, provinsi baru, seperti Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan masih mengikuti penetapan UMP 2024 dari provinsi induk.

“Penetapan UMP pertama kali sebesar nilai UMP induk,” bunyi beleid itu, dikutip Rabu (22/11/2023). 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri sebelumnya menyebut, pemerintah provinsi yang melapor lebih dari batas waktu yang ditetapkan dan tidak menetapkan UMP sesuai PP No.51/2023, bakal dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kemudian ditindaklanjuti. 

“Sanksi bukan dari Kemenaker, tapi kita laporkan ke Kemendagri,” ujarnya.

Berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2024 di 38 provinsi:

  1. Aceh - 1,28% (Rp3,46 juta)

  2. Sumatra Utara - 3,67% (Rp2,80 juta)

  3. Sumatra Barat - 2,52% (Rp2,81 juta)

  4. Bangka Belitung - 4,04% (Rp3,64 juta)

  5. Kepulauan Riau - 3,76% (Rp3,4 juta)

  6. Riau - 3,22% (Rp3,29 juta)

  7. Jambi - 3,2% (Rp3,03 juta)

  8. Bengkulu - 1,7% (Rp2,41 juta)

  9. Sumatra Selatan - 1,55% (Rp3,45 juta)

  10. Lampung - 3,16% (Rp2,71 juta)

  11. Banten - 2,5% (Rp2,72 juta)

  12. DKI Jakarta - 3,6% (Rp5,06 juta)

  13. Jawa Barat - 3,57% (Rp2,05 juta)

  14. Jawa Tengah - 4,02% (Rp2,03 juta)

  15. DI Yogyakarta - 7,27% (Rp2,12 juta)

  16. Jawa Timur - 6,13% (Rp2,16 juta)

  17. Bali - 3,68% (Rp2,81 juta)

  18. NTB - 3,06% (Rp2,44 juta)

  19. NTT - 2,96% (Rp2,18 juta)

  20. Kalimantan Barat - 3,6% (Rp2,70 juta)

  21. Kalimantan Selatan - 4,22% (Rp3,28 juta)

  22. Kalimantan Tengah - menunggu putusan resmi

  23. Kalimantan Timur - 4,98% (Rp3,36 juta)

  24. Kalimantan Utara - menunggu putusan resmi

  25. Gorontalo - 1,19% (Rp3,02 juta)

  26. Sulawesi Utara - 1,67% (Rp3,54 juta)

  27. Sulawesi Tengah - 5,28% (Rp2,73 juta)

  28. Sulawesi Tenggara - 4,6% (Rp2,88 juta)

  29. Sulawesi Selatan - 1,45% (Rp3,4 juta)

  30. Sulawesi Barat - 1,5% (Rp2,91 juta)

  31. Maluku - menunggu putusan resmi

  32. Maluku Utara - 7,50% (Rp3,2 juta)

  33. Papua - menunggu putusan resmi

  34. Papua Barat - menunggu putusan resmi

  35. Papua Tengah -  menunggu putusan resmi

  36. Papua Pegunungan - menunggu putusan resmi

  37. Papua Selatan - menunggu putusan resmi

  38. Papua Barat Daya - menunggu putusan resmi


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper