Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,67% menjadi Rp2,8 juta. Adapun, UMP Sumut tahun lalu sebesar Rp2,7 juta.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Hassanudin mengatakan, keputusan UMP 2024 tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut yang mengacu pada PP No.51/2023. Selain itu, penetapan UMP 2024 juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut.
"Menetapkan upah minimum provinsi [UMP] tahun 2024 sebesar Rp2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67% dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp2.710.493," ujar Hassanudin dikutip dari pengumuman di situs resmi Pemprov Sumut, Selasa (21/11/2023).
Hassanudin menuturkan, akan membentuk tim monitoring untuk memastikan struktur upah ini diterapkan di semua perusahaan. Dia juga meminta agar pemrintah kabupaten/kota segera menentukan UMK-nya sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.
“Ini bukan perkara sepele, diperlukan pendekatan yang cermat, melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan perusahaan-perusahaan harus menerapkan struktur upah ini,” katanya.
Lebih lanjut, Hassanudin memastikan pemerintahannya bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) akan terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Adapun, pertumbuhan ekonomi Sumut pada triwulan III/2023 sebesar 4,94% dan inflasi sebesar 2,15% (yoy) pada September 2023.
Baca Juga
“Kita akan terus berupaya mengendalikan inflasi bersama dengan stakeholder lainnya sehingga bahan-bahan pokok bisa dijangkau pekerja kita. Saya juga sarankan kepada pekerja agar bergabung dengan koperasi, sehingga mudah dijangkau program-program pemerintah seperti operasi bahan pangan, pelatihan dan lainnya,” katanya.