Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat resmi menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar Rp2.811.499. UMP tersebut naik Rp69.223 atau 2,5% dibandingkan UMP 2023 sebesar Rp2.742.276.
Ketentuan UMP 2024 Sumatra Barat tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatra Barat No.562-768-2023 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatra Barat Tahun 2024.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tertulis bahwa besaran upah minimum Provinsi Sumbar ditetapkan berdasarkan ketentuan PP No.51/2023 tentang Pengupahan.
Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP 2024 Sumatra Barat yang telah ditetapkan. Adapun, besaran UMP tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil (UMK).
Selain itu, perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP 2024 Sumatra Barat dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan," tulis Keputusan Gubernur tersebut, dikutip Selasa (21/11/2023).
Baca Juga
Adapun, UMP 2024 yang ditetapkan tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2024. Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan batas akhir bagi gubernur setiap provinsi untuk mengumumkan penetapan UMP 2024 paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023).
Ketetapan UMP dilakukan berdasarkan formulasi perhitungan dalam PP No.51/2023 yang menggunakan komponen inflasi, pertumbuhan dan indeks tertentu (alpha) dengan besaran 0,1-0,3.