Bisnis.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 naik 6,13% atau sebesar Rp125.000 dibandingkan UMP 2023 yang sebesar Rp2,04 juta.
Ketetapan naiknya UMP Jatim 2024 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 pada 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Khofifah menjelaskan, kenaikan UMP 2024 yang resmi menjadi sebesar Rp2,16 juta (Rp2.165.244,30) ini dihitung menggunakan formula penghitungan yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Kenaikan UMP Jatim 2024 ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui menteri ketenagakerjaan yang telah menerbitkan PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujarnya, Selasa (21/11/2023).
Dia menerangkan, baik UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024, akan dilakukan penghitungan sesuai dengan ketentuan PP No.51 Tahun 2023 dengan menggunakan dasar data statistik Badan Pusat Statistik (BPS).
Adapun, data-data dasar yang dipergunakan dalam perhitungan UMP 2024, antara lain rata-rata pengeluaran per kapita/bulan menurut provinsi sebesar Rp1.323.486. Pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.
Baca Juga
Selain itu, terdapat pula data pertumbuhan ekonomi (PDRB kuartal IV 2022+kuartal I, II, III 2023) terhadap (PDRB kuartal IV 2021+ kuartal I, II, III 2022) menurut provinsi sebesar 4,96%. Selanjutnya, data inflasi Jatim pada September 2022 sampai September 2023 sebesar 3,01%.
Menurut Khofifah, keputusan kenaikan UMP Jatim 2024 sebesar 6,13% ini telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jatim.
“Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jatim, dan kelangsungan usaha di Jatim, maka kenaikan UMP 2024 ditetapkan naik Rp125.000 atau 6,13% dari UMP 2023,” ujarnya.
Khofifah meminta kepada para pengusaha agar tidak melakukan PHK karena kenaikan UMP 2024.
"Bagi perusahaan yang merasa mengalami kesulitan dan tidak mampu, bisa mengajukan usulan penangguhan,” imbuh Khofifah.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan dari unsur pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim 2024 ingin naik sebesar Rp210.000, sedangkan dari unsur pengusaha mengusulkan perhitungan UMP 2024 menggunakan rumus dari PP No.51/2023 atau hanya naik sebesar Rp71.530,97.
Sementara itu, Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah dan akademisi mengusulkan UMP Jatim sesuai dengan PP No.51/2023.