Bisnis.com, JAKARTA - Kewajiban skema pungut salur dana kompensasi domestic market obligation (DMO) batu bara lewat format mitra instansi pengelola (MIP) tidak akan dikenakan pada batu bara kokas (coking coal).
Batu bara kokas dikenal sebagai batu bara metalurgi yang biasanya digunakan sebagai sumber karbon di industri besi dan baja.
“Batu bara coking coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP,” kata Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (21/11/2023).
Meski dikecualikan dari kewajiban MIP, Arifin mengatakan bahwa batu bara jenis kalori tinggi ini tetap diwajibkan untuk alokasi pemenuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
“Sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO,” ujarnya.
Arifin menyebut bahwa aturan skema pungut salur batu bara lewat format MIP telah masuk tahap finalisasi. Uji coba skema MIP ini ditargetkan dapat dilaksanakan pada Desember 2023.
Baca Juga
Arifin pun meminta dukungan dari kementerian/lembaga terkait untuk mempercepat implementasi skema MIP ini. Dukungan tersebut antara lain, mempercepat penyelesaian PMK tentang tarif DKB, penyelesaian aplikasi E-DKB termasuk jaringan dan keamanannya, hingga dukungan Kementerian Investasi/BKPM dalam rangka percepatan pembangunan peningkatan nilai tambah atas batu bara jenis metalurgi.
“Jika poin tersebut dapat diselesaikan, uji coba dan sosialisasi implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilakukan pada bulan Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan,” ucap Arifin.