Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mandiri, BNI, & BRI Bakal Kelola Pungut Salur Iuran Batu Bara

Tiga bank BUMN ditunjuk sebagai mitra instansi pengelola untuk memungut dan menyalurkan dana kompensasi batu bara domestic market obligation (DMO).
Sejumlah kapal tongkang yang mengangkut batubara berada di Sungai Mahakam di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian
Sejumlah kapal tongkang yang mengangkut batubara berada di Sungai Mahakam di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjuk tiga bank BUMN sebagai mitra instansi pengelola yang bertugas memungut dan menyalurkan dana kompensasi batu bara (DKB) untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Ketiga bank tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).

“Dalam hak pengelolaan DKB, calon BUMN yang akan ditunjuk sebagai mitra instansi pengelola untuk kegiatan pungutan dan penyaluran DKB, tiga bank BUMN, yaitu Mandiri, BNI dan BRI,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (21/11/2023).

Arifin menyebut bahwa seluruh calon MIP sepakat untuk nantinya menggunakan dasboard sistem yang dikembangkan oleh Bank Mandiri lewat sistem E-DKB dan sepakat tidak mencantumkan leading bank.

Dalam pelaksanaan skema pungut salur DKB ini, seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP)/IUP khusus (IUPK)/perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) membayar dana kompensasi ke pengelola DKB.

Nantinya, pengelola DKB menyalurkan kepada IUP/IUPK/PKP2B yang melakukan kontrak atau transaksi DMO setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee), serta dana cadangan.

Pada saat pemungutan DKB, pemegang IUP/IUPK/PKP2B tetap dikenakan kewajiban royalti, sedangkan pada saat penyaluran DKB pada pemasok batu bara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN.

Adapun, sistem eDKB akan diintegrasikan dengan sistem ePNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB.

“Untuk batu bara coking coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP, tapi diwajibkan DMO sehingga masih perlu pengaturan kewajiban denda dan kompensasinya atas cakupan DMO tersebut,” ujar Arifin.

Arifin menuturkan, petunjuk teknis alur kerja dan tanggung jawab antara instansi pengelola (Kementerian ESDM) dan MIP secara detail akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper