Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut bahwa aturan skema pungut salur dana kompensasi domestic market obligation (DMO) batu bara lewat format mitra instansi pengelola (MIP) telah masuk tahap finalisasi. Uji coba skema MIP ini ditargetkan dapat dilaksanakan pada Desember 2023.
Arifin mengatakan, saat ini draf dari Peraturan Presiden (Perpres) terkait MIP ini sudah ditandatangani oleh dirinya dan Menteri BUMN.
“Terkait MIP, dana kompensasi batu bara atau DKB bahwa saat ini draf Perpres sudah tahap finalisasi,” kata Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (21/11/2023).
Arifin menyampaikan bahwa terdapat tambahan masukan dari pihak Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) terkait poin-poin ketentuan MIP. Masukan tersebut sudah dimasukkan dalam draf dan sudah diserahkan ke pihak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Hari ini sudah kami sampaikan masukan terakhir ke Setneg,” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait MIP ini, Arifin menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan dan aplikasi pendukung untuk MIP, salah satunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tarif dana kompensasi batu bara.
Baca Juga
Arifin pun meminta dukungan dari kementerian/lembaga terkait untuk mempercepat implementasi skema MIP ini. Dukungan tersebut antara lain, mempercepat penyelesaian PMK tentang tarif DKB, penyelesaian aplikasi E-DKB termasuk jaringan dan keamanannya, hingga dukungan Kementerian Investasi/BKPM dalam rangka percepatan pembangunan peningkatan nilai tambah atas batu bara jenis metalurgi.
“Jika poin tersebut dapat diselesaikan, uji coba dan sosialisasi implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilakukan pada bulan Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan,” ucap Arifin.