Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Kunjung Terbit, Apa Kabar Skema Pungut Salur Iuran Batu Bara?

Aturan terkait skema pungut salur dana kompensasi DMO batu bara lewat format mitra instansi pengelola (MIP) hingga kini belum juga terbit.
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah masih mematangkan aturan terkait skema pungut salur dana kompensasi domestic market obligation (DMO) batu bara lewat format mitra instansi pengelola (MIP).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria mengatakan, aturan tersebut saat ini masih terus digodok oleh pihak Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). 

“Masih proses, masih dimatangkan di Kemenko Marves,” kata Lana saat ditemui di DPR dikutip Selasa (7/11/2023).

Lana menuturkan, isu mengenai ketentuan kewajiban pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen terhadap pungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara yang sempat menjadi hambatan pembentukan MIP sudah terselesaikan.

Lana pun berharap bahwa aturan terkait MIP batu bara ini dapat segera selesai tahun ini sesuai dengan permintaan para pengusaha. 

"Insyallah tahun ini, kita juga pengen cepat," ujarnya.

Selain persoalan pajak, formula harga acuan batu bara (HBA) juga turut dipersoalkan dalam penyusunan skema MIP. Pengusaha batu bara menginginkan agar formula HBA dirombak karena disparitas harga jual aktual batu bara dan HBA masih tinggi. 

Permintaan pengusaha tersebut kemudian diakomodasi dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 227.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara yang ditetapkan pada 11 Agustus 2023.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menuturkan, pengelola dana kompensasi batu bara bakal dilakukan oleh tiga bank Himbara yang bertindak sebagai MIP, di antaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).

Sementara itu, Kementerian ESDM bakal bertindak sebagai instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Nantinya, seluruh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), hingga perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) wajib membayar DKB kepada MIP.

Setelahnya, dana himpunan itu bakal disalurkan sebagai bentuk kompensasi kepada perusahaan batu bara yang telah melakukan transaksi kontrak kewajiban pasok DMO. Penyaluran kompensasi itu sudah memperhitungkan nilai pengurang dari kewajiban royalti, biaya operasional, serta dana cadangan.  

“Petunjuk teknis alur kerja dan tanggung jawab antara instansi pengelola dan MIP secara detail diatur dalam rencana Permen [Peraturan Menteri] dan Kepmen [Keputusan Menteri] ESDM,” tutur Arifin saat rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/3/2023). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper