Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Sebut Skema Pungut Salur Iuran Batu Bara Terganjal Formulasi HBA

Penerapan skema pungut salur dana kompensasi DMO batu bara lewat format mitra instansi pengelola (MIP) masih terganjal dengan perhitungan formula HBA.
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan masih terdapat satu kendala dalam proses pelaksanaan skema pungut salur dana kompensasi domestic market obligation (DMO) batu bara lewat format mitra instansi pengelola (MIP).

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Irwandy Arif mengatakan bahwa saat ini kendala yang muncul adalah adanya permintaan dari perusahaan batu bara untuk merombak kembali formula harga acuan batu bara (HBA).

Sementara itu, isu pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN terhadap pungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara (DKB) tersebut dan isu terkait royalti telah rampung.

“Royalti sudah, PPN sudah selesai, sekarang ada permintaan untuk merombak lagi, mengubah, memperbaiki HBA,” kata Irwandy saat ditemui di Kementerian ESDM dikutip, Sabtu (22/7/2023).

Irwandy menjabarkan, permintaan perombakan formula HBA tersebut karena beberapa perusahaan batu bara menganggap bahwa disparitas harga jual aktual batu bara dan HBA masih tinggi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ESDM berencana merevisi perhitungan HBA yang tadinya menggunakan rata-rata harga jual batu bara 2 bulan sebelumnya menjadi 1 bulan saja sehingga patokan HBA lebih mendekati harga jual aktual. 

Dia berharap revisi formula HBA tersebut tidak memakan waktu lama sehingga aturan skema pungut salur dana kompensasi batu bara dapat segera rampung. 

“Ya secepetnya dong, cuma kan ini perlu proses gitu yang tadi, dibalikin lagi koordinasi ke Kemenko Marves,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menuturkan, mundurnya tenggat pelaksanaan pungut salur lewat MIP itu disebabkan karena masih terdapat isu terkait dengan ketentuan kewajiban pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen terhadap pungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara tersebut.  

“Masih diperlukan pembahasan lebih lanjut karena terkait dengan pengenaan PPN, target pengelolaan dana kompensasi batu bara dapat dimulai semester I/2023, [kalau] isu PPN ini dapat diselesaikan,” kata Arifin saat rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/3/2023). 

Adapun, pengelola DKB bakal dilakukan oleh tiga bank Himbara yang bertindak sebagai MIP, di antaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).

Sementara itu, Kementerian ESDM bakal bertindak sebagai instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Nantinya, seluruh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), hingga perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) wajib membayar DKB kepada MIP.

Setelahnya, dana himpunan itu bakal disalurkan sebagai bentuk kompensasi kepada perusahaan batu bara yang telah melakukan transaksi kontrak kewajiban pasok DMO. Penyaluran kompensasi itu sudah memperhitungkan nilai pengurang dari kewajiban royalti, biaya operasional, serta dana cadangan.  

“Petunjuk teknis alur kerja dan tanggung jawab antara instansi pengelola dan MIP secara detail diatur dalam rencana Permen [Peraturan Menteri] dan Kepmen [Keputusan Menteri] ESDM,” tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper