Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, aturan terkait skema iuran pungut salur dana kompensasi batu bara atas kewajiban pemenuhan domestic market obligation (DMO) telah masuk tahap finalisasi.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan, isu terkait dengan ketentuan kewajiban pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen terhadap pungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara (DKB) lewat format mitra instansi pengelola (MIP) sudah rampung, termasuk restitusi pajaknya.
"Udah clear [masalah PPN dan restitusi]," kata Lana saat ditemui di Kementerian ESDM, Selasa (11/7/2023).
Lana juga mengatakan bahwa terkait kebijakan pungut salur batu bara ini, Kementerian ESDM sudah menyelesaikan koordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Akan tetapi, dirinya tidak membeberkan kapan kebijakan pungut salur ini akan diterapkan. Dia hanya menyebut bahwa aturan terkait kebijakan pungut salur tersebut telah selesai melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Sudah selesai harmonisasinya [dengan Kemenkumham], tunggu aja dalam waktu dekat. Lagi dibahas sedikit lagi proses finalisasi," ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Lana mengharapakan nantinya kebijakan ini dapat rampung dengan cepat atau bisa kelar pada bulan ini atau paling lama bulan depan.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menuturkan, mundurnya tenggat pelaksanaan pungut salur lewat MIP itu disebabkan karena masih terdapat isu terkait dengan ketentuan kewajiban pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen terhadap pungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara tersebut.
“Masih diperlukan pembahasan lebih lanjut karena terkait dengan pengenaan PPN, target pengelolaan dana kompensasi batu bara dapat dimulai semester I/2023, [kalau] isu PPN ini dapat diselesaikan,” kata Arifin saat rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Adapun, pengelola DKB bakal dilakukan oleh tiga bank Himbara yang bertindak sebagai MIP, di antaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).
Sementara itu, Kementerian ESDM bakal bertindak sebagai instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Nantinya, seluruh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), hingga perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) wajib membayar DKB kepada MIP.
Setelahnya, dana himpunan itu bakal disalurkan sebagai bentuk kompensasi kepada perusahaan batu bara yang telah melakukan transaksi kontrak kewajiban pasok DMO. Penyaluran kompensasi itu sudah memperhitungkan nilai pengurang dari kewajiban royalti, biaya operasional, serta dana cadangan.
“Petunjuk teknis alur kerja dan tanggung jawab antara instansi pengelola dan MIP secara detail diatur dalam rencana Permen [Peraturan Menteri] dan Kepmen [Keputusan Menteri] ESDM,” tuturnya.