Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Skema Pungut Salur Iuran Batu Bara Mundur Lagi, Menteri ESDM Ungkap Kendalanya

Pembentukan badan pengelola dana kompensasi atas kewajiban pemenuhan DMO batu bara awalnya ditarget dapat efektif pada Maret tahun ini.
Nyoman Ary Wahyudi
Nyoman Ary Wahyudi - Bisnis.com 20 Maret 2023  |  16:50 WIB
Skema Pungut Salur Iuran Batu Bara Mundur Lagi, Menteri ESDM Ungkap Kendalanya
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg - Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaksanaan pungutan iuran batu bara lewat format mitra instansi pengelola (MIP) kembali mundur ke semester I/2023. Awalnya, pembentukan badan pengelola dana kompensasi atas kewajiban pemenuhan domestic market obligation (DMO) batu bara ditarget dapat efektif pada Maret tahun ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan, mundurnya tenggat pelaksanaan MIP itu disebabkan karena masih terdapat isu terkait dengan ketentuan kewajiban pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen terhadap pungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara (DKB) tersebut. 

“Masih diperlukan pembahasan lebih lanjut karena terkait dengan pengenaan PPN, target pengelolaan dana kompensasi batu bara dapat dimulai semester I/2023, [kalau] isu PPN ini dapat diselesaikan,” kata Arifin saat rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/3/2023). 

Adapun, pengelola DKB bakal dilakukan oleh tiga bank Himbara yang bertindak sebagai MIP, di antaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).

Sementara itu, Kementerian ESDM bakal bertindak sebagai instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Nantinya, seluruh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), hingga perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) wajib membayar DKB kepada MIP. 

Setelahnya, dana himpunan itu bakal disalurkan sebagai bentuk kompensasi kepada perusahaan batu bara yang telah melakukan transaksi kontrak kewajiban pasok DMO.

Penyaluran kompensasi itu sudah memperhitungkan nilai pengurang dari kewajiban royalti, biaya operasional, serta dana cadangan. 

“Petunjuk teknis alur kerja dan tanggung jawab antara instansi pengelola dan MIP secara detail diatur dalam rencana Permen [Peraturan Menteri] dan Kepmen [Keputusan Menteri] ESDM,” tuturnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM sempat memperkirakan dana kompensasi batu bara yang akan dikelola badan pungutan itu berada di kisaran Rp137,6 trilliun. 

Estimasi dana pengelolaan entitas khusus pungutan batu bara itu berdasarkan asumsi harga batu bara acuan (HBA) rata-rata US$200 per ton. Dana kompensasi akan dipungut dari total penjualan batu bara, baik ekspor maupun domestik. 

Adapun, perkiraan kebutuhan batu bara DMO untuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan industri lainnya, kecuali smelter, berada di kisaran 134 juta ton setiap tahunnya. 

Rasio tarif dihitung lewat perbandingan volume DMO dengan volume penjualan yang ditetapkan secara triwulanan lewat Keputusan Menteri ESDM. Besaran pungutan akan dihitung berdasar pada kalori yang ditambahkan dengan nilai PPN 11 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

batu bara menteri esdm blu
Editor : Denis Riantiza Meilanova

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top