Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) meminta kejelasan pemerintah ihwal kebijakan kompensasi dari kewajiban pasok batu bara domestik atau domestic market obligation (DMO) tahun ini.
Adapun, kebijakan kompensasi DMO batu bara itu rencananya dilakukan lewat instrumen badan pungutan mirip badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit atau BPDPKS.
Hanya saja, rencana pembentukan badan pungutan batu bara itu belakangan kembali ditinjau ulang oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Otoritas energi dan sumber daya mineral itu menganggap pembentukan badan khusus untuk memberi kompensasi DMO batu bara tidak efisien.
“Kalau memang itu tidak bisa dirilis dengan kondisi yang sekarang nanti akan berulang-ulang karena kebijakan DMO kita juga terasa denda dan lainnya sangat berat,” kata Ketua Umum Aspebindo Anggawira saat ditemui di kawasan kantor pusat CT Group, Jakarta, Senin (9/1/2023).
Menurut Angga, badan layanan umum (BLU) batu bara mendesak untuk segera dibentuk, sebab harga batu bara di pasar internasional dan dalam negeri masih mengalami disparitas yang cukup lebar. Berlarutnya pembentukan BLU pun memunculkan celah adanya penyelewengan dalam pemenuhan DMO.
Baca Juga
“Urgensi dari BLU itu kan saling adanya keseimbangan antarharga yang dijual dalam negeri dan luar negeri, subsidinya business to business, kalau dalam konteks sekarang dalam caping itu kan ibaratnya DMO itu boleh dibilang rentan,” kata dia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyebut, pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara belum bisa berjalan pada awal tahun 2023 ini. Bahkan, wacana ini terancam batal, lantaran belum ada kesepakatan antara pihak terkait yang akan mengelola dana pungutan dari perusahaan batu bara.
“Jadi memang BLU yang kemarin diusulkan masih ada handicap-nya [kekurangan], kalau ikut mekanisme itu kan masih ada mandatory spending [pengeluaran wajib],” tutur Arifin di gedung Kementerian ESDM, Jumat (6/1/2023).
Menurutnya, cara kerja BLU batu bara adalah sebagai pemungut dan penyalur dana kompensasi batu bara bakal pengusaha batu bara yang memasok batu bara ke perusahaan setrum negara. Maka sebaiknya dilakukan oleh pengusaha, tanpa melibatkan pemerintah.
“Ya kan yang ikut BLU selama ini, kan ini konsepnya BLU ini, kan ini untuk bisa kontribusi tarik salur, baiknya ini dilakukan oleh para pengusaha sendiri,” tambah Arifin.