Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Momentum Lewat, IMEF Tetap Dorong Skema Pungut Salur Dana Batu Bara Terealisasi

Indonesian Mining & Energi Forum (IMEF) menilai penerbitan aturan skema pungut salur dana kompensasi DMO batu bara relatif terlambat.
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian Mining & Energi Forum (IMEF) mendorong aturan skema pungut salur dana kompensasi domestic market obligation (DMO) batu bara lewat format mitra instansi pengelola (MIP) dapat segera diterbitkan. 

Aturan yang bertujuan untuk mengamankan pasokan batu bara dalam negeri itu tak kunjung rampung. Dalam perkembangan terakhir, penerapan skema pungut salur masi terkendala dengan adanya permintaan dari perusahaan batu bara untuk merombak kembali formula harga acuan batu bara (HBA).

“Saya harapkan akhir bulan Agustus atau September itu semestinya udah keluar,” kata Ketua IMEF, Singgih Widagdo saat dihubungi Bisnis, Senin (7/8/2023).

Singgih menuturkan bahwa pembahasan sejumlah isu dalam penerapan skema pungut salur batu bara ini sudah selesai. Oleh karena itu, kebijakan ini harusnya bisa dikeluarkan sesegera mungkin dan diberlakukan. 

“Intinya MIP ini dari pembicaraan dari semua elemen termasuk bagaimana batu bara, siapa yang mengelola sudah clear dan ini memang momennya relatif terlambat, tapi tetap ditunggu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan masih terdapat satu kendala dalam proses pelaksanaan skema pungut salur dana kompensasi DMO batu bara lewat format MIP>

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Irwandy Arif mengatakan bahwa saat ini kendala yang muncul adalah adanya permintaan dari perusahaan batu bara untuk merombak kembali formula HBA.

Sementara itu, isu pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN terhadap pungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara (DKB) tersebut dan isu terkait royalti telah rampung.

“Royalti sudah, PPN sudah selesai, sekarang ada permintaan untuk merombak lagi, mengubah, memperbaiki HBA,” kata Irwandy saat ditemui di Kementerian ESDM dikutip, Sabtu (22/7/2023).

Irwandy menjabarkan, permintaan perombakan formula HBA tersebut karena beberapa perusahaan batu bara menganggap bahwa disparitas harga jual aktual batu bara dan HBA masih tinggi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ESDM berencana merevisi perhitungan HBA yang tadinya menggunakan rata-rata harga jual batu bara 2 bulan sebelumnya menjadi 1 bulan saja sehingga patokan HBA lebih mendekati harga jual aktual. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper