Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri ESDM Target RUU Energi Baru Terbarukan (EBET) Rampung Kuartal I/2024

RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) diharapkan dapat memberi kepastian investasi serta pemanfaatan EBET di dalam negeri mendatang.
Foto udara proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata di Waduk Cirata, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023). Bisnis/Rachman
Foto udara proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata di Waduk Cirata, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menargetkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) rampung kuartal pertama tahun depan. 

Arifin menuturkan, undang-undang energi bersih itu bakal memberi kepastian investasi serta pemanfaatan EBET di dalam negeri mendatang. 

“Kita harapkan ini kuartal pertama 2024 sudah bisa diputuskan untuk bisa disahkan sebagai undang-undang,” kata Arifin saat peluncuran CIPP JETP di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (21/11/2023). 

Arifin mengatakan, sejumlah energi baru bakal diakomodasi dalam beleid anyar itu nantinya, seperti ammonia, hidrogen hijau, hingga pembangkit nuklir. 

“Yang paling penting adalah kita juga harus mendorong infrastruktur yang masuk di dalam lima program yang disiapkan Sekretariat JETP [Just Energy Transition Partnership],” kata dia. 

Sebelumnya, pemerintah juga kembali mengusulkan masuknya skema bisnis pemanfaatan bersama jaringan listrik atau power wheeling ke dalam RUU EBET.

Ketentuan power wheeling akan diatur dalam Pasal 29A RUU EBET. Secara umum, rumusan ketentuan kerja sama jaringan (open access) mengatur mengenai keharusan pemegang wilayah usaha (wilus) untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas listrik yang bersumber dari energi baru dan energi terbarukan (EBET).

Mekanisme jika pemegang wilus tidak bisa memenuhi kebutuhan konsumen, maka konsumen dapat diberikan pasokan listrik melalui point-to-point, kerja sama pemanfaatan (sewa) aset pembangkit atau perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan pemegang wilus lain.

"Mekanisme tersebut dilakukan melalui usaha transmisi dan/atau distribusi atau power wheeling," ujar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (20/11/2023).

Untuk pelaksanaan power wheeling, kata Arifin, wajib dibuka akses (open access) penyaluran listrik dari sumber EBET dengan mengenakan biaya yang diatur oleh pemerintah.

"Dengan syarat tetap menjaga dan memperhatikan keandalan sistem, kualitas pelayanan pelanggan, dan keekonomian pemegang dari izin wilayah usaha transmisi dan distribusi tenaga listrik," ucap Arifin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper