Ida menegaskan, kebijakan UMP maupun UMK hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Selain itu, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih wajib diberlakukan kebijakan pengupahan berbasis produktivitas/kinerja, dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah atau SUSU.
Dengan demikian, pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun berkah untuk dibayar di atas upah minimum, yang disesuaikan dengan output kinerja dan kemampuan perusahaan.
Baca Juga
Berikut daftar provinsi yang telah menetapkan UMP 2024:
1. Jawa Barat - 3,57% (Rp2.057.495)
2. Jawa Timur - 6,13% (Rp2.040.244)
3. Sumatra Barat - 2,5% (Rp2.811.499)
4. Sumatra Utara - 3,67% (Rp2.809.915)
5. Sumatra Selatan - 1,55% (Rp3.456.874)
6. Aceh - 1,28% (Rp3.460.672)
7. Bali - 3,68% (Rp2.813.672)
8. Jambi - 3,2% (Rp 3.037.121)
9. Riau - 3,2% (Rp3.294.625)
10. Kalimantan Selatan - 4,22% (Rp3.282.812)
11. Lampung - 3,16% (Rp2.716.497)
12. Bangka Belitung - 4,04% (Rp3.640.000)
13. Sulawesi Selatan - 1,4% (Rp3.434.298)
14. Sulawesi Tenggara - 4,6% (Rp2.885.964)
15. Kepulauan Riau - 3,76% (Rp3.402.492)
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih belum mengumumkan kenaikan UMP 2024. Namun, sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi memastikan penetapan UMP 2024 DKI Jakarta mengacu pada PP No.51/2023.
Meski demikian, dia masih enggan membocorkan berapa besar kenaikan UMP 2024. Heru menuturkan, pihaknya telah mengirimkan rekomendasi UMP 2024 ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Dia menyebut, UMP DKI Jakarta akan diumumkan paling lambat 21 November 2023.
“21 [November 2023] paling lambat,” ujar Heru usai menghadiri Rapat Paripurna bersama DPRD di Balaikota DKI Jakarta, Senin (20/11/2023).